Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nipu Ngaku Buser, Pecatan Polisi Kembali Dijuk

Bali Tribune / Residivis pecatan polisi, I Putu Adi Guna diamankan di Polres Jembrana setelah melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian.
balitribune.co.id | NegaraSeorang pecatan polisi kembali dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Kali ini tersangka I Putu Adi Guna (46) kembali menipu dengan mengaku-ngaku sebagai personil Buser Polres Jembrana. Masyarakat lain yang merasa menjadi korban kini diminta untuk melapor.
 
Setelah bebas tahun 2020 lalu, pecatan Polres Klungkung tahun 2013 ini kembali berulah Kali ini mengaku sebagai anggota Polisi. Berdasarkan data yang diperoleh di Polres Jembrana Rabu (3/3) kasus penipuan yang dilakukan Adi Guna ini berawal saat tersangka yang baru bebas dari Rutan Kelas II A Negara pada 2020 lalu ini diminta bantuan untuk menagih hutang oleh saksi berinisial HT. Namun tanpa sepengetahuan HT, tersangka menemui koban pada Rabu (17/2), Moh.Arifin, warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Jawa Timur.
 
Dengan mengaku sebagai Buser Polres Jembrana, kepada korban, tersangka mengaku persoalan hutang-piutang itu telah dilaporkan ke Polres Jembrana oleh saksi HT. Tersangka yang warga Lingkungan Kebon, Kelurahan Beler Bale Agung, Negara ini meminta uang pencabutan berkas Rp 100 juta ke korban. Korban yang merasa percaya hanya bisa menyerahkan Rp 3 juta saja dan sisanya akan dicicil. Setelah itu, tersangka melalui pesan WA meminta sisa uang pencabutan berkas sehingga pada Sabtu (27/2) ke Jembrana.
 
Korban menemui korban di salah satu hotel di Kota Negara dan menyerahkan tambahan uang cabut berkas Rp 2,5 juta ke tersangka. Korban pun mengecek keberadaan anggota busar bernama Pak Adi di Polres Jembrana dan dipastikan bukan anggota Polres Jembrana. Korban yang merasa tertipu langsung membuat laporan. Tidak berselang lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana yang melakukan penyelidikan, hari itu juga berhasil menciduk residivisk tersebut. Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Jembrana.
 
Kasatreskrim Polres Jembran, AKP Yogie Paramagita Rabu kemarin mengatakan modus pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai anggota polisi. dari tangan tersangka, Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa dua unit smartphone dan uang tunai Rp 2,5 juta.  Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. “Korban mengalami kerugian Rp 5,5 juta” ujarnya. Pihaknya mengakui tersangka merupakan pecatan polisi dan residivis yang sudah tiga kali terjerat kasus hukum.
 
Pihaknya menyebut korban pada tahun 2004 melakukan tindak pidana illegal loging dan divonis kasasi enam bulan penjara. Pada tahun 2010 tersangka divonis 1,5 bulan karena melakukan tindak pidana pencurian . Tersangka di berhentikan tidak hormat dari korp Bhayangkara tahun 2013. Menjelang Pemilu 2019 lalu, korban kembali divonis satu tahun setelah menipu salah satu warga dengan mengaku sebagai tim sukses salah satu Anggota DPRD Jembrana. “Masyarakat yang lain yang juga merasa jadi korban kami mohon segera melapor” tandasnya.
 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tabanan Jadi Pionir Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure di Indonesia

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan penuh mendukung pelaksanaan piloting Digitalisasi Bantuan Sosial Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang akan berlangsung pada April hingga Juni 2026. Tabanan menjadi bagian dari Provinsi Bali yang ditunjuk sebagai provinsi pertama di Indonesia dalam perluasan uji coba sistem digital bansos secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.