Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

No One Left Behind, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Edukasi Keuangan Difabel

Bali Tribune / EDUKASI - OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara melaksanakan kegiatan Edukasi kepada Komunitas Difabel yang ada di Provinsi Bali, Jumat (13/10)

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara terus berkomitmen meningkatkan literasi dan inklusi keuangan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali termasuk untuk masyarakat difabel.

Berdasarkan Survey Literasi dan Inklusi Keuangan OJK tahun 2022, masyarakat difabel memiliki tingkat literasi dan inklusi yang lebih lebih rendah dibandingkan dengan masyarakat lain pada umumnya dengan gap 7,60% (50.30% : 42,40%) untuk literasi dan 3,10% (85,30% : 82,20%) untuk inklusi.

Dalam rangka memperingati Oktober sebagai Bulan Inklusi Keuangan (BIK), OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara melaksanakan kegiatan Edukasi kepada Komunitas Difabel yang ada di Provinsi Bali, Jumat (13/10) yang bertajuk “Inklusi Keuangan Untuk Semua”.

Peserta edukasi berjumlah 130 orang yang berasal dari  anggota komunitas difabel Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bali, Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Provinsi Bali, dan Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertunin) Provinsi Bali.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Ananda R. Moy, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan edukasi yang diikuti oleh komunitas difabel merupakan bagian dari Komitmen OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang merata di masyarakat sesuai dengan tema Bulan Inklusi Keuangan tahun 2023 yaitu “Akses Keuangan Merata, Masyarakat Sejahtera”.

Kegiatan edukasi diawali dengan materi edukasi keuangan dari OJK mengenai perencanaan dan pengelolaan keuangan, produk dan layanan keuangan, waspada investasi dan kejahatan keuangan digital, serta perlindungan konsumen oleh OJK. Dilanjutkan dengan edukasi tentang produk asuransi dari PT Asuransi BRI Life Denpasar dengan materi mengenai Asuransi Mikro Proteksi Aman Sejahtera (PIJAR) yaitu produk asuransi mikro dengan premi yang terjangkau dengan pertanggungan risiko kecelakaan, kesehatan dan meninggal dunia. Dari sisi pasar modal PT. Mandiri Sekuritas Bali memberikan edukasi tentang jenis-jenis produk investasi di pasar modal sebagai instrumen keuangan untuk melawan inflasi yang dapat dilakukan dengan melalui aplikasi di handphone.

Sesi terkahir merupakan cerita inspirasi dari investor tuna netra I Gede Santika. Berawal dari keinginan untuk dapat pensiun dengan tenang serta keterbatasan fisik yang dimiliki sangat mempengaruhi produktifitas, I Gede Santika mulai belajar untuk berinvestasi saham di pasar modal sejak tahun 2018. Hingga saat ini, Gede telah memiliki saham di beberapa sektor industry yang berbeda seperti perusahaan perbankan, tambang, dan produk konsumtif.  Meskipun memiliki keterbatasan, namun tidak menghalangi niat Gede Santika untuk terus belajar dan menjadi investor di pasar modal serta mengajak seluruh peserta edukasi untuk mulai berinvestasi sejak dini guna menyiapkan masa depan yang lebih baik.

Peserta sangat antusias dengan materi-materi yang disampaikan serta berharap akan dilaksanakan kegiatan workshop untuk membentuk komunitas investor difabel di Bali sebagai wadah dalam sharing pengetahuan dan pengalaman terkait investasi di pasar modal. Pada kesempatan tersebut, seluruh peserta memperoleh polis asuransi jiwa mikro sebagai bentuk dari inklusi keuangan serta mengenalkan produk asuransi jiwa yang murah kepada masyarakat. Diharapkan peserta edukasi tidak hanya memiliki pemahaman memproteksi keuangan dari inflasi melalui investasi, namun juga tidak kalah pentingnya memiliki proteksi diri melalui produk asuransi.  

Berbagai upaya, sinergi dan kolaborasi dilakukan OJK untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat difabel. Sebelumnya, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara juga telah melakukan edukasi dan memfasilitasi pengembangan UMKM komunitas difabel di Desa Bengkala, Kabupaten Buleleng. Dengan semangat Bulan Inklusi Keuagan di bulan Oktober, maka diharapkan No One Left Behind dalam menikmati akses keuangan di Indonesia.

wartawan
ARW
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.