Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Ditandatangani | Bali Tribune
Diposting : 31 July 2024 17:27
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune / PENANDATANGANAN - Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan RAPBD tahun anggaran 2024 dan KUA dan PPAS RAPBD 2025 di Gedung DPRD Bangli

balitribune.co.id | BangliDPRD Kabupaten Bangli menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan RAPBD tahun Tahun 2024 dan KUA dan PPAS RAPBD TA 2025 pada Rabu (31/7). Rapat paripurna  dipimpin Ketua DPRD Kabupaten  Bangli I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada.  Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, serta dihadiri pimpinan OPD di Pemkab Bangli.

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dalam pidato pengantarya mengatakan,  sebelum dilakukan penandatangan kesepakatan tersebut, sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangli telah melakukan sejumlah pembahasan sehingga melahirkan sebuah kesepakatan yang ditandatangani sekarang.

“TAPD Pemkab Bangli dan Banggar DPRD Bangli telah beberapakali menggelar rapat, dan telah menemukan kesepakatan yang ditandatangani bersama pada hari ini,” ujar Ketut Suastika.

Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pidato pengantarnya menyebutkan, dalam rangka Menyusun perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan maka perlu disusun Kebijakan Umum perubahan dan induk RAPBD, dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan RAPBD tentang perubahan APBD dan RAPBD tahun 2025.

“Rancangan Kebijakan Umum APBD dan rancangan PPAS perubahan dan induk tahun 2025 sudah melalui pembahasan  dan penyajiannya telah berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan  daerah,” jelas Sedana Arta.

Kata Sedana Arta, sesuai dengan PP No 12 tahun tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota, yakni pasal 16 ayat (6) disebutkan bahwa Kebijakan umum APBD dan PPAS perubahan dan KUA, PPAS RAPBD Tahun 2025 telah mendapatkan persetujuan bersama dan ditandatangai kepala daerah  bersama Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan guna ditandatangani bersama. Kesepaktan ini nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan RAPBD Perubahan maupun anggaran APBD Induk Tahun 2025,” ujarnya.