Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nunggak BPJS Kesehatan Terancam Pencabutan Izin

Bali Tribune/ DIDATANGI - Perusahaan yang nunggak BPJS Kesehatan didatangi TPPK Kabupaten Jembrana.
balitribune.co.id | Negara - Setelah diketahui cukup lama belum membayar iuran BPJS Kesehatan para karyawannya, sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Jembrana terancam dicabut izin usahanya dan disegel Pemkab Jembrana. Bahkan perusahaan yang menunggak BPJS Kesehatan bagi para perkejanya itu pekan ini sudah didatangi Tim Pengawas dan Pemeriksaan Kepatuhan (TPPK) Kabupaten Jembrana.
 
Berdasarkan informasi dari perusahaan di Jembrana yang disisir pengawasan Tim Pengawas dan Pemeriksaan Kepatuhan (TPPK) Kabupaten Jembrana mulai Senin (18/11), lantaran nunggak iuran BPJS Kesehatan para pekerjanya, diketahui ada 5 perusahaan swasta terancam dicabut izin usahanya dan disegel Pemkab Jembrana. Kabid Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, I Nyoman Suda Asmara, Selasa (19/11), mengatakan sebanyak enam perusahaan swasta yang disisir TPPK Kabupaten Jembrana.
 
Tim yang turun ini terdiri dari unsur Pemkab Jembrana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan BPJS Kesehatan Cabang Singajara. Sedangkan perusahaan yang didatangi tersebut diakuinya rata-rata belum membayar iuran BPJS Kesehatan para karyawannya hampir 12 bulan atau setahun. Perusahaan ini diwarning, apabila dalam waktu 7 hari tidak memenuhi kewajiban pembayan BPJS Kesehatan bagi karyawannya, maka izin usahanya akan dicabut. Menurutnya setiap perusahaan yang akan mengurus izin ataupun memperpanjang izin wajib telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
 
Untuk memastikan regulasi tersebut dipatuhi oleh dunia usaha, dibentuklah tim Pemeriksaan Kepatuhan yang bertugas melakukan pemeriksaan, termasuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar. Selain sanksi adminitrasif dengan pencabutan izin, perusahaan yang membandel juga bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal hingga 8 tahun atau pidana denda maksimal hingga Rp 1 Miliar. “Sebelumnya tim juga sudah bersurat, dan berusaha melakukan pendekatan. Tetapi karena tetap membandel, akhirnya tim turun menegaskan rencana pencabutan izin usaha mereka,” ujarnya.
 
Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Singajara I Komang Aryadi menyebutkan total tunggakan dari 6 perusahaan yang didatangi TPPK Jembrana mencapai Rp 29.637.005. Perusahaan tersebut bergerak dalam berbagai usaha, seperti pembuatan kertas, jasa konstruksi, mebel, bengkel, jasa angkutan serta bar dan restoran yang tersebar di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. “Ada satu perusahaan sudah langsung membayar tunggakannya Rp 2 juta lebih. Yang lainnya, kami beri waktu 7 hari untuk membayar. Kalau lewat deadline, rencannya akan dicabut izin usahanya,” ujarnya.
 
Kendati pihak BPJS Kesehatan juga sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan tersebut, namun berbagai alasan diutarakan pihak perusahaan yang didatangi petugas. Seperti mengaku lupa membayarkan hak tanggungan kesehatan karyawannya dan beberapa perusahaan diantaranya juga mengaku mengalami kesulitan finansial. Bahkan tim menemukan adanya beberapa karyawan di sejumlah perusahaan yang sudah berhenti tetapi tidak dilaporkan ke BPJS Kesehatan sehingga datanya masih tercantum dalam tagihan BPJS Kesehatan di perusahaan yang bersangkutan.
 
Menurutnya, tanggungan perusahaan lebih ringan dibanding kepesertaan pribadi. “Macam-macan alasannya. Tetapi sebenarnya, perusahaan-perusahaan itu tidak begitu terpengaruh dalam melakansakan kewajiban memberikan tanggungan kesehatan bagi karyawannya. Apalagi kalau ditanggung perusahaan, jauh akan lebih ringan dibanding melepas karyawan sebagai peserta mandiri. Kalau ditanggung perusahaan, cukup membayarkan karyawannya, dan sudah langsung tanggungan bersama istri atau suami dan tiga anak karyawannya. Sedangkan kalau mandiri, biayanya per kepala,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.