Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nunggak BPJS Kesehatan Terancam Pencabutan Izin

Bali Tribune/ DIDATANGI - Perusahaan yang nunggak BPJS Kesehatan didatangi TPPK Kabupaten Jembrana.
balitribune.co.id | Negara - Setelah diketahui cukup lama belum membayar iuran BPJS Kesehatan para karyawannya, sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Jembrana terancam dicabut izin usahanya dan disegel Pemkab Jembrana. Bahkan perusahaan yang menunggak BPJS Kesehatan bagi para perkejanya itu pekan ini sudah didatangi Tim Pengawas dan Pemeriksaan Kepatuhan (TPPK) Kabupaten Jembrana.
 
Berdasarkan informasi dari perusahaan di Jembrana yang disisir pengawasan Tim Pengawas dan Pemeriksaan Kepatuhan (TPPK) Kabupaten Jembrana mulai Senin (18/11), lantaran nunggak iuran BPJS Kesehatan para pekerjanya, diketahui ada 5 perusahaan swasta terancam dicabut izin usahanya dan disegel Pemkab Jembrana. Kabid Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, I Nyoman Suda Asmara, Selasa (19/11), mengatakan sebanyak enam perusahaan swasta yang disisir TPPK Kabupaten Jembrana.
 
Tim yang turun ini terdiri dari unsur Pemkab Jembrana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan BPJS Kesehatan Cabang Singajara. Sedangkan perusahaan yang didatangi tersebut diakuinya rata-rata belum membayar iuran BPJS Kesehatan para karyawannya hampir 12 bulan atau setahun. Perusahaan ini diwarning, apabila dalam waktu 7 hari tidak memenuhi kewajiban pembayan BPJS Kesehatan bagi karyawannya, maka izin usahanya akan dicabut. Menurutnya setiap perusahaan yang akan mengurus izin ataupun memperpanjang izin wajib telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
 
Untuk memastikan regulasi tersebut dipatuhi oleh dunia usaha, dibentuklah tim Pemeriksaan Kepatuhan yang bertugas melakukan pemeriksaan, termasuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar. Selain sanksi adminitrasif dengan pencabutan izin, perusahaan yang membandel juga bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal hingga 8 tahun atau pidana denda maksimal hingga Rp 1 Miliar. “Sebelumnya tim juga sudah bersurat, dan berusaha melakukan pendekatan. Tetapi karena tetap membandel, akhirnya tim turun menegaskan rencana pencabutan izin usaha mereka,” ujarnya.
 
Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Singajara I Komang Aryadi menyebutkan total tunggakan dari 6 perusahaan yang didatangi TPPK Jembrana mencapai Rp 29.637.005. Perusahaan tersebut bergerak dalam berbagai usaha, seperti pembuatan kertas, jasa konstruksi, mebel, bengkel, jasa angkutan serta bar dan restoran yang tersebar di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. “Ada satu perusahaan sudah langsung membayar tunggakannya Rp 2 juta lebih. Yang lainnya, kami beri waktu 7 hari untuk membayar. Kalau lewat deadline, rencannya akan dicabut izin usahanya,” ujarnya.
 
Kendati pihak BPJS Kesehatan juga sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan tersebut, namun berbagai alasan diutarakan pihak perusahaan yang didatangi petugas. Seperti mengaku lupa membayarkan hak tanggungan kesehatan karyawannya dan beberapa perusahaan diantaranya juga mengaku mengalami kesulitan finansial. Bahkan tim menemukan adanya beberapa karyawan di sejumlah perusahaan yang sudah berhenti tetapi tidak dilaporkan ke BPJS Kesehatan sehingga datanya masih tercantum dalam tagihan BPJS Kesehatan di perusahaan yang bersangkutan.
 
Menurutnya, tanggungan perusahaan lebih ringan dibanding kepesertaan pribadi. “Macam-macan alasannya. Tetapi sebenarnya, perusahaan-perusahaan itu tidak begitu terpengaruh dalam melakansakan kewajiban memberikan tanggungan kesehatan bagi karyawannya. Apalagi kalau ditanggung perusahaan, jauh akan lebih ringan dibanding melepas karyawan sebagai peserta mandiri. Kalau ditanggung perusahaan, cukup membayarkan karyawannya, dan sudah langsung tanggungan bersama istri atau suami dan tiga anak karyawannya. Sedangkan kalau mandiri, biayanya per kepala,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waka Densus 88 Brigjen Pol I Made Astawa Jadi Wakapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026, sejumlah perwira menengah dan tinggi di lingkungan Polda Bali resmi berganti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Bangli Kota Pendidikan, UHN Sugriwa Siap Buka Prodi Kedokteran Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Bangli - Ambisi Kabupaten Bangli untuk bertransformasi menjadi Kota Pendidikan kian mendekati kenyataan. Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa secara resmi memulai tahapan pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter melalui proses visitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.