Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nunggak BPJS Kesehatan Terancam Pencabutan Izin

Bali Tribune/ DIDATANGI - Perusahaan yang nunggak BPJS Kesehatan didatangi TPPK Kabupaten Jembrana.
balitribune.co.id | Negara - Setelah diketahui cukup lama belum membayar iuran BPJS Kesehatan para karyawannya, sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Jembrana terancam dicabut izin usahanya dan disegel Pemkab Jembrana. Bahkan perusahaan yang menunggak BPJS Kesehatan bagi para perkejanya itu pekan ini sudah didatangi Tim Pengawas dan Pemeriksaan Kepatuhan (TPPK) Kabupaten Jembrana.
 
Berdasarkan informasi dari perusahaan di Jembrana yang disisir pengawasan Tim Pengawas dan Pemeriksaan Kepatuhan (TPPK) Kabupaten Jembrana mulai Senin (18/11), lantaran nunggak iuran BPJS Kesehatan para pekerjanya, diketahui ada 5 perusahaan swasta terancam dicabut izin usahanya dan disegel Pemkab Jembrana. Kabid Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, I Nyoman Suda Asmara, Selasa (19/11), mengatakan sebanyak enam perusahaan swasta yang disisir TPPK Kabupaten Jembrana.
 
Tim yang turun ini terdiri dari unsur Pemkab Jembrana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan BPJS Kesehatan Cabang Singajara. Sedangkan perusahaan yang didatangi tersebut diakuinya rata-rata belum membayar iuran BPJS Kesehatan para karyawannya hampir 12 bulan atau setahun. Perusahaan ini diwarning, apabila dalam waktu 7 hari tidak memenuhi kewajiban pembayan BPJS Kesehatan bagi karyawannya, maka izin usahanya akan dicabut. Menurutnya setiap perusahaan yang akan mengurus izin ataupun memperpanjang izin wajib telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
 
Untuk memastikan regulasi tersebut dipatuhi oleh dunia usaha, dibentuklah tim Pemeriksaan Kepatuhan yang bertugas melakukan pemeriksaan, termasuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar. Selain sanksi adminitrasif dengan pencabutan izin, perusahaan yang membandel juga bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal hingga 8 tahun atau pidana denda maksimal hingga Rp 1 Miliar. “Sebelumnya tim juga sudah bersurat, dan berusaha melakukan pendekatan. Tetapi karena tetap membandel, akhirnya tim turun menegaskan rencana pencabutan izin usaha mereka,” ujarnya.
 
Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Singajara I Komang Aryadi menyebutkan total tunggakan dari 6 perusahaan yang didatangi TPPK Jembrana mencapai Rp 29.637.005. Perusahaan tersebut bergerak dalam berbagai usaha, seperti pembuatan kertas, jasa konstruksi, mebel, bengkel, jasa angkutan serta bar dan restoran yang tersebar di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. “Ada satu perusahaan sudah langsung membayar tunggakannya Rp 2 juta lebih. Yang lainnya, kami beri waktu 7 hari untuk membayar. Kalau lewat deadline, rencannya akan dicabut izin usahanya,” ujarnya.
 
Kendati pihak BPJS Kesehatan juga sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan tersebut, namun berbagai alasan diutarakan pihak perusahaan yang didatangi petugas. Seperti mengaku lupa membayarkan hak tanggungan kesehatan karyawannya dan beberapa perusahaan diantaranya juga mengaku mengalami kesulitan finansial. Bahkan tim menemukan adanya beberapa karyawan di sejumlah perusahaan yang sudah berhenti tetapi tidak dilaporkan ke BPJS Kesehatan sehingga datanya masih tercantum dalam tagihan BPJS Kesehatan di perusahaan yang bersangkutan.
 
Menurutnya, tanggungan perusahaan lebih ringan dibanding kepesertaan pribadi. “Macam-macan alasannya. Tetapi sebenarnya, perusahaan-perusahaan itu tidak begitu terpengaruh dalam melakansakan kewajiban memberikan tanggungan kesehatan bagi karyawannya. Apalagi kalau ditanggung perusahaan, jauh akan lebih ringan dibanding melepas karyawan sebagai peserta mandiri. Kalau ditanggung perusahaan, cukup membayarkan karyawannya, dan sudah langsung tanggungan bersama istri atau suami dan tiga anak karyawannya. Sedangkan kalau mandiri, biayanya per kepala,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.