BALI TRIBUNE - Petugas dari area pelayanan PLN Gianyar, rupanya tidak tebang pilh dalam bertindak.Buktinya, listrik di kantor Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Gianyar disegel, Senin (22/5) kemarin. Penyegelan ini dilakukan lantaran lembaga dimaksud mengabaikan kewajibannya alias menunggak pembayaran tagihan selama dua bulan.
di Kantor MMDP itu, tampakkebingunganmencari kilometer listrik di bekasrumahdinas agrarian tersebut. Terlebih, sudahduatahunagrariatakmenempatigedungitu.
“ Sebelumnya, pembayaran kewajibannya lancar. Mugkin sejak diaihkan menjadi kantor mulai mengabaikan kewajiab,” ungkap petugas PLN, Ida Bagus Putra disela-sela penyegelan itu.
Disebutkan Ida Putra, penunggakan kewajiban pada kantor MMDP itu berlangsung sejak April-Mei 2017. “Karena itupula, istriknya disegel untuk menyesuaian target yakni meminmalisir tagihan nol alias tidak ada tunggakan,”ucapnya.
Sebagaimana kwitansi pembayaran yang diperlihatkan IB Putra, kantor MMDP menunggak pembayaran sebesar Rp 80.600.
Selain kantor MMDP, instalasi listrik instansi lainnya yang juga terancam disegel adalah kantor BKD Gianyar. Adapun penunggakan yang dilakukan kantor ini barus sebulan lamanya.
Disebutkan Ida Putra, jika penunggakan dimaksud tidak dilunasi hingga akhir bulan ini mak pihaknya akan melakukan penyegelan.
Penyegelan listrik di kantor MMDP ini kontan saja merepotlkan para staf lembaga dimaksud. Mereka tidak bias berbuat banyak, meskipun mengulang merekap data di computer lantaran lupa disimpan.
Secara terpisah Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra mengaku malu mengetahui hal tersebut. Menurutnya hal itu mencerminkan kekurang disiplinan pegawai. Pihaknya pun berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“ Lembaga pemerintah ataupun lembaga pembantu lainnya, seyogya memberikan contoh yang baik. Bukannya nunggak bayar listrik,”sorotnya.
Sementara Ketua MMDP Gianyar, Anak Agung Alit Asmara saat dikonfirmasi membenarkan penyegelan tersebut.
Dia mengatakan penunggakan disebabkan kesalahan koordinasi dan komunikasi. Selain itu, Agung Asmara mengaku jika pihaknya tidak mengetahui bahwa kewajiban dimaksud dibebankan kepada lembaganya.
“ Kami kira bukan kami yang punya kewajiban untuk membayar listriknya. Tapi tadi setelah disegel langsung kami urus, dan sekarang tidak ada masalah lagi,” terangnya singkat.
Sebelum dipergunakan sebagai kantor MMDP Kabupaten Gianyar, gedung ini dulunya adalah rumah dinas pegawai kantor agrarian setempat.