Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nutug Karya di Pura Dalem Batununggul, Merawat Bhakti dan Tradisi Warisan Leluhur

Nutug Karya
Bali Tribune / NUTUG KARYA - Rangkaian nutug karya di pura Dalem Batununggul.

balitribune.co.id I Semarapura - Rangkaian upacara piodalan di Pura Dalem, Desa Adat Dalem Setra Batununggul, berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Piodalan yang bertepatan dengan Rahina Buda Kliwon Matal menjadi momentum penting bagi krama dalam melaksanakan kewajiban adat dan keagamaan, Rabu (26/8/2026).

Salah satu rangkaian penting dalam pelaksanaan piodalan tersebut adalah Nutug Karya, sebagai bagian dari kesinambungan pelaksanaan Karya Agung yang telah dilaksanakan di Pura Dalem pada awal tahun 2026. Nutug Karya dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam setiap rangkaian piodalan.

Pada pelaksanaan kali ini, penyanggraan karya dilakukan oleh Banjar Geria Tengah, salah satu dari lima banjar yang berada di Desa Adat Dalem Setra Batununggul, yakni Banjar Mentigi, Sampalan, Batununggul, Tainbesi, dan Geria Tengah.

Rangkaian upacara diawali dengan iring-iringan Pelawatan Ida Bhatara Batong Bangkal dan Barong Ket menuju Pura Dalem. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan melasti ke segara setempat, sebagai bagian dari rangkaian penyucian secara niskala.

Dalam prosesi tersebut, krama turut membawa berbagai sarana persembahan, termasuk banten prani, sebagai wujud bhakti, penghormatan, dan rasa syukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Menurut Ida Pedanda Gede Putra Batuaji dari Geria Batuaji, Akah, Klungkung, rangkaian Nutug Karya tidak dapat dipisahkan dari kesinambungan yadnya yang telah dilaksanakan sebelumnya. Nutug Karya menjadi bagian dari proses meneruskan dan menuntaskan rangkaian karya sesuai dengan tata titi yang diwariskan oleh leluhur.

Dalam rangkaian tersebut juga dilaksanakan upacara Ngereteg Karya, yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan yadnya. Ngereteg Karya dimaknai sebagai proses menguatkan dan menyatukan seluruh unsur yang terlibat dalam karya, baik secara sekala maupun niskala, sehingga pelaksanaan yadnya dapat berjalan sesuai dengan tatanan dan tujuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, dilaksanakan pula upasaksi Catur sebagai bagian dari rangkaian ritual. Upasaksi tersebut menjadi bentuk pengukuhan dan penyaksian secara niskala terhadap pelaksanaan karya, sekaligus mempertegas hubungan antara krama, yadnya, serta Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Ida Pedanda Gede Putra Batuaji menjelaskan bahwa pelaksanaan Nutug Karya pada hakikatnya bukan sekadar menjalankan rangkaian ritual. Di dalamnya terdapat nilai bhakti, kebersamaan, tanggung jawab, serta kesinambungan tradisi. Setiap tahapan memiliki makna dan menjadi bagian dari upaya krama menjaga warisan leluhur agar tetap hidup dan diteruskan kepada generasi berikutnya.

Sementara itu, I Dewa Ketut Anom Astika, Bendesa Desa Adat Dalem Setra Batununggul, menyampaikan bahwa pelaksanaan Nutug Karya menjadi bagian penting dalam rangkaian piodalan sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan antarkrama serta antarbanjar dalam menjalankan kewajiban adat.

Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur krama menunjukkan bahwa pelaksanaan yadnya tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kelompok, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan adat, agama, dan budaya Desa Adat Dalem Setra Batununggul.

Rangkaian piodalan kemudian ditutup dengan pelaksanaan nyenep Ida Bhatara pada hari Sabtu, sebagai tanda berakhirnya seluruh rangkaian upacara. Seluruh prosesi dilaksanakan bersama-sama oleh prajuru dan krama Desa Adat Dalem Setra Batununggul dengan tetap berpedoman pada tata titi serta tradisi adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Pelaksanaan piodalan dan Nutug Karya menjadi momentum untuk memperkuat sradha dan bhakti, gotong royong, kebersamaan, serta pelestarian nilai-nilai adat dan budaya. Di tengah perubahan zaman, rangkaian yadnya tersebut menunjukkan bahwa tradisi bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan pengetahuan dan nilai kehidupan yang terus dirawat melalui praktik bersama oleh generasi sekarang.

Nutug Karya akhirnya bukan hanya tentang menuntaskan sebuah rangkaian upacara, tetapi juga tentang merawat hubungan antara manusia, leluhur, alam, dan Ida Sang Hyang Widhi Wasa melalui bhakti dan yadnya.

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.