Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ny Putri Koster: Berikan Ruang untuk Perempuan sehingga Kesetaraan Gender Terwujud

Bali Tribune / WEBINAR - Ketua Tim Penggerak PKK Prov Bali Ny Putri Koster saat memberikan sambutan pada acara Webinar yang diselenggarakan oleh IBI Prov Bali dengan tema ‘Memaknai Hari Ibu di Dalam Mencegah Kekerasan dan Praktik P2GP’ dari kediaman Gubernur Bali, Jayasabha.

balitribune.co.id | Denpasar – Ketua Tim Penggerak PKK Prov Bali Ny Putri Koster hingga kini tak henti-hentinya menggaungkan wacana kesetaraan gender bagi kaum perempuan. Seperti halnya dalam webinar yang diselenggarakan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Bali, Ny Putri Koster menekankan pentingnya peranan perempuan dalam lini kehidupan sehingga peran dan fungsi perempuan harus selalu diperhatikan. "Berikanlah ruang di manapun itu, baik rumah tangga, tempat kerja dan masyarakat untuk perempuan menunjukkan eksistensinya, sehingga cita-cita kesetaraan gender bisa terwujud," ujarnya.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara Webinar yang diselenggarakan oleh IBI Prov Bali dengan tema ‘Memaknai Hari Ibu di Dalam Mencegah Kekerasan dan Praktik P2GP’ dari kediaman Gubernur Bali, Jayasabha, Sabtu (26/12).

Dalam kesempatan tersebut, pendamping orang nomor satu di Bali ini menyatakan bahwa peranan perempuan sejak dulu sudah berjalan seiringan dengan peran laki-laki dan saling melengkapi. "Hal itu bisa dilihat dalam kehidupan berumah tangga, masyarakat dan terutama di Bali dalam kehidupan beradat serta beragama," ujarnya. Peranan seorang perempuan terutama ibu tidak bisa dilepaskan begitu saja. Ia menambahkan, meskipun sudah berjalan dengan baik, apresiasi terhadap perempuan terutama ibu sangatlah penting.

Ny Putri Koster menambahkan, seperti hadirnya webinar kali ini yang tujuannya juga mengapresiasi para perempuan terutama ibu, dirasa sangat bermanfaat. Apalagi webinar kali ini mengangkat tema yang sangat penting yaitu tentang praktik 'Pemotongan dan Perlukaan pada Genital Perempuan' (P2GP). "Terus terang sebagai Ketua TP PKK saya baru mendengar tentang praktik ini, dan setelah saya pelajari ini sangat berbahaya bagi kesehatan perempuan, sehingga perlu dicegah," imbuhnya.

Selain itu, praktik tersebut juga tidak sesuai dengan upaya semua pihak dalam melindungi hak-hak para perempuan. Untuk itu, ia mengajak para peserta webinar untuk benar-benar menyimak paparan para narasumber. "Saya ingatkan untuk menyimak dengan baik webinar kali ini kemudian berperan aktif mensosialisasikan tentang bahaya sunat perempuan kepada masyarakat," ujarnya seraya menambahkan bahwa sosialisasi bisa dilakukan melalui media sosial ataupun di lingkungan masing-masing.

Hal ini dikarenakan, lanjutnya, ia menilai perlindungan hak dan upaya kesetaraan gender tidak hanya bisa dilakukan oleh golongan tertentu saja, namun memerlukan peran aktif semua pihak agar cita-cita dalam mensejahterakan perempuan bisa terwujud.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia Prov Bali Luh Putu Sukarini mengatakan bahwa webinar kali ini adalah serangkaian dalam menyambut Hari Ibu yang jatuh pada tanggal 22 Desember yang lalu. Selain itu, webinar ini juga merupakan dedikasi para bidan seluruh Bali kepada para ibu dan perempuan atas dedikasi selama ini.

Mengenai P2GP, Luh Putu Sukarini tidak menampik jika praktik ini masih marak terjadi karena menyangkut tentang kewajiban adat di daerah tertentu. Ia mengatakan jika praktik tersebut tidak memberikan faedah apapun terhadap perempuan, bahkan secara medis bisa membahayakan kesehatan reproduksi perempuan. Sehingga melalui webinar kali ini, ia berharap masyarakat akan semakin terbuka pikirannya sehingga tidak perlu melakukan praktik seperti itu, bahkan jika perlu menghapus praktik yang merugikan hak perempuan tersebut.

Webinar kali ini menghadirkan pembicara dari bidang kesehatan dan perlindungan perempuan dan anak, seperti dari Dinas Kesehatan Prov Bali, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tokoh agama hingga dokter.

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.