Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ny. Putri Koster Hadiri Pelantikan TP PKK Pusat

Bali Tribune/ Ny. Putri Suastini Koster
Balitribune.co.id | Denpasar - Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Koster beserta anggota menghadiri pelantikan dan serah terima jabatan Pengurus TP PKK Pusat masa bakti 2020-2024  secara virtual dari Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Rabu (11/11).
 
Kepengurusan TP PKK pusat dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Aula Lantai 4 Ditjen Bina Pemerintahaan Desa dan Sistem Daring.
 
Menteri Tito  dalam arahannya seusai pelantikan berharap pengurus PKK Pusat dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya sesuai peran dan fungsi penuh tanggung jawab untuk meningkatkan peran PKK dalam pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
 
Mendagri  juga meminta agar TP PKK mulai dari tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten menjalankan 10 tugas pokok PKK seperti penghayatan dan pengamalan Pancasila, gotong royong, perumahan dan tatalaksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan dan lainnya.
 
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keluarga sejahtera, menciptakan kes elarasan serta keseimbangan lahir dan batin, dengan membudayakan pergerakan PKK melalui 10 program pokoknya.
 
Sebagai Pembina TP PKK Pusat, Mendagri juga berharap PKK sebagai mitra kerja pemerintah dapat  berperan sebagai motivator, fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan juga  penggerak.  Ke depan Menteri Tito meminta  agar sinergitas diperkuat baik eksternal dan internal dan di bawah kepengurusan yang baru diharapkan PKK mampu berkiprah lebih maju lagi dalam mendukung program pemerintah yang dimulai dari satuan terkecil yaitu keluarga.
 
Sementara Ketua Umum TP PKK  periode 2020-2024 Ny Tri Tito Karnavian dalam sambutannya menekankan kepada para pengurus  yang baru saja dilantik, untuk bekerja sebaik-baiknya memanfaatkan teknologi yang ada serta memperkuat data. Seluruh pengurus  hendaknya segera merumuskan program kerja serta waktu pengerjaanya. 
 
Di samping itu, dirumuskan pula regulasi, panduan dan instrumen pendorong PKK baik dari tingkat  pusat  hingga ke desa.  Ny Tri Karnavian juga meminta jajarannya terus melakukan identifikasi masalah serta faktor penghambat yang ditemukan serta menggali potensi dan kekuatan PKK berdasarkan data- data yang dimiliki.
wartawan
Redaksi
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.