Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ny. Putri Koster: Jangan Lupakan Sembahyang Meski Tugas Luar Bali

Bali Tribune/Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster beserta rombongan melaksanakan persembahyangan di Pura Jagatnatha, komplek Areal Pangkalan TNI AU Parupuk Tabing, Padang, Sumatera Barat.
balitribune.co.id | Padang - Meski melaksanakan tugas luar daerah menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke-47 Tahun 2019 di Padang, Sumatera Barat, anggota TP PKK Provinsi Bali tak melupakan kewajiban melaksanakan persembahyangan Hari Raya Galungan.
 
Usai mengikuti Gala Diner di Auditorium Istana Gubernur Sumatera Barat, Rabu (24/7) malam, yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat dr. Erni Guntarti Tjahjo Kumolo, Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster beserta rombongan melaksanakan persembahyangan di Pura Jagatnatha, komplek Areal Pangkalan TNI AU Parupuk Tabing, Padang, Sumatera Barat.
 
Pada kesempatan itu, Ny. Putri Koster mengatakan, sebagai umat Hindu jangan sampai meninggalkan kewajiban sembahyang meski sedang melaksanakan tugas keluar Bali. Ny. Putri Koster memberikan apresiasi kepada anggota TP PKK Provinsi Bali yang telah rela meninggalkan keluarga di saat melaksanakan Hari Raya Galungan.
 
"Mereka ini (anggota TP PKK) sangat hebat dan luar biasa. Harus meninggalkan keluarga di saat Hari Raya Galungan. Tapi mereka sebelum ke Padang, sudah menyiapkan sarana upakara sembahyang sebelumnya, sehingga keluarga di rumah tidak perlu khawatir," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, Istri Gubernur Bali ini memberikan support kepada umat Hindu yang berada di Sumatera Barat khususnya Padang agar semakin mempererat tali persaudaraan karena berada di tanah rantau. 
 
Pada kesempatan ini, Ny. Putri Suastini Koster menyerahkan punia (Sumbangan) sebesar Rp 15 juta yang diterima pengempon pura.
 
Persembahyangan juga diikuti oleh Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng, Ny. Ayu Wardhany Sutjidra.
wartawan
Redaksi
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.