Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ny. Putri Koster ; Mulailah Disiplin Mengurangi Produksi Sampah

Bali Tribune/Penanganan sampah yang juga jadi perhatian Pemkab Klungkung.


balitribune.co.id | Denpasar - Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster, gencar mensosialisasikan upaya penanganan sampah berbasis sumber agar tak menjadi bom waktu bagi kehidupan manusia. Dikatakannya dalam penanganan sampah, jangan memindahkan sampah ke tempat lain dan jangan memproduksi banyak sampah.
 
Itu disampaikannya saat acara Dialog Khusus “Lingkungan Bersih, Keluarga Bahagia dan Sejahtera’ yang didampingi Perbekel Desa Punggul Kadek Sukarma.
 
Wanita yang akrab disapa Bunda Putri ini mengajak masyarakat meninggalkan pola lama. "Kalau hanya berorientasi lingkungan bersih, tapi sampahnya dipindah ke wilayah lain. Ini akan menjadi bom waktu,” sentilnya.
 
Selain itu, kata Bunda masyarakat juga harus disiplin dengan mulai berusaha mengurangi produksi sampah. Untuk menerapkan kedua jurus tersebut, menurutnya sangat dibutuhkan pola dan sistem yang tepat. Dirinya menilai dengan dikeluarkannya, Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
 
Memurutnya, kedua regulasi ini saling berkaitan, jika Pergub 97/2018 bisa dilaksanakan dengan optimal, otomatis jumlah timbulan sampah plastik akan berkurang dan hal itu akan mempermudah penanganan sampah berbasis sumber di tingkat desa/kelurahan dan desa adat.
 
Khusus terkait implementasi Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021, kepala desa, lurah dan bendesa adat adalah ujung tombak pengelolaan sampah berbasis sumber. Ia mendorong seluruh desa di Bali bisa mengikuti pola pengelolaan sampah berbasis sumber yang sudah berhasil diterapkan di desa percontohan, salah satunya Desa Punggul.
 
Iaberharap, tahun ini seluruh kepala desa di Bali sudah punya pola pengelolaan sampah berbasis sumber. Melihat dari apa yang dilaksanakan di Punggul, perempuan multi talenta ini menyampaikan bahwa tempat pengolahan sampah desa tak membutuhkan lahan luas. “Saya kira semua desa bisa melaksanakan, tentunya dengan dukungan sistem yang tepat agar tak menimbulkan persoalan baru seperti bau,” imbuhnya sembari menyebut terobosan Desa Punggul sebagai bukti kecerdasan orang Bali.
 
Ia berangan-angan, Bali punya satu nama sistem pengolahan sampah seperti istilah Subak dalam sistem pengairan tradisional yang sudah mendunia. Untuk menyukseskan kebijakan ini, ia mengajak jajaran TP PKK mulai dari tingkat provinsi hingga desa mengambil peran aktif. Dalam kesempatan itu, ia mengajak TP PKK disetiap jenjang lebih intens melakukan edukasi dan sosialisasi terkait program dan kebijakan pemerintah.
 
Sedangkan Perbekel Punggul Kadek Sukarma menyampaikan bahwa sampah tidak akan jadi bom waktu jika bisa dituntaskan di tingkat desa. Dalam penerapan pengelolan sampah berbasis sumber, langkah pertama yang harus dilakukan adalah penyediaan sarana dan prasarana.
 
“Rugi kalau kita hanya menghimbau jangan buang sampah di sini atau di sana, kalau tempatnya tidak kita siapkan,” cetusnya.
Dalam mewujudkan ‘Sampah Desa, Tuntas di Desa’, Desa Punggul membangun TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle) ‘Punggul Hijau’ yang dibangun di atas tanah seluas 10 are di wilayah Banjar Kelodan.
 
Sukarma menjelaskan, pengelolaan sampah dibagi menjadi dua yakni sampah yang bisa selesai di rumah tangga dan sampah yang dikelola di TPS 3R. Sampah yang selesai di rumah tangga yakni sampah sisa dapur, diselesaikan dengan menjadikan potongan sayur, buah, dan sisa-sisa makanan lainnya sebagai kompos.
 
Masing-masing dapur warga di Desa Punggul diberikan Tong Edan, yakni sebuah gentong yang sudah direparasi dengan diisi selang dan saringan. Tong Edan ini untuk menampung sampah sisa makanan yang nantinya akan diberikan cairan bernama Liang, yang diproduksi oleh Tim Penggerak PKK Desa Panggul. Cairan Liang ini sejenis cairan EM-4 mengandung mikroorganisme yang sangat bermanfaat untuk tanah. "Dari Tong Edan tersebut, setiap dapur akan menghasilkan pupuk cair dan pupuk padat yang bisa dimanfaatkan untuk menyuburkan tanaman di pekarangan rumah," tutup Sukarma.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.