Nyolong Kacamata di Bandara, “Aussie” Jadi Pesakitan | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 20 October 2017 08:27
Valdi S Ginta - Bali Tribune
sidang
PENERJEMAH - Terdakwa warga Australia, Thomas William Harman (tengah) tampak mendengarkan penerjemahnya (kiri) dalam sidang di PN Denpasar, Kamis kemarin.

BALI TRIBUNE - Thomas William Harman (31), sepertinya sedikit bernasib sial. Bagaimana tidak, pria asal Australia ini terpaksa jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/10) karena didakwa mencuri kacamata di terminal keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai.

Persidangan terdakwa Thomas Willian Harman dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis siang, dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

Dalam dakwaan tunggal JPU Made Ayu Citra Maya Sari, dinyatakan terdakwa telah mengambil sesuatu barang berupa 1 buah kacamata merk Gucci kepunyaan PT. Inti Dufree Promosindo (IDP) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP sehingga terancam maksimal 7 tahun penjara.

Kasus yang menjerat terdakwa bermula saat  terdakwa berada di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, 30 Juli 2017. Ketika itu terdakwa masuk ke dalam display conuter kacamata untuk melihat-lihat.

"Selanjutnya terdakwa mengambil 1 buah kacamata merk Gucci di display kemudian mencobanya memakainya, yang kemudian dilepasnya lagi lalu meninggalkan tempat tersebut sembari membawa kacamata yang diambilnya," beber JPU

Agar aksinya tidak bisa dilacak, terdakwa sempat menganti baju dan menyimpan kaca mata merk Gucci yang diambilnya di dalam tas ransel warna coklat milik terdakwa. "Akibat perbuatan terdakwa, PT IDP menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.003.500 atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 250," beber JPU

Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Erwin Siregar, menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Kata Erwin, pihaknya tidak merasa keberatan atas dakwaan JPU karena terdakwa sendiri mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Meski demikian, dalam   perbuatan terdakwa tidak memiliki unsur niat. Karena pada saat itu terdakwa dibawa pengaruh obat penenang," kata Erwin seusai sidang.