Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Obyek Wisata Penyemprotan Disinfektan

Bali Tribune/ PENYEMPROTAN - Obyek wisata di Klungkung dilakukan penyemprotan desinfektant.
balitribune.co.id | Semarapura - Dinas Pariwisata Klungkung melakukan penyemprotan masal seluruh obyek wisata, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor 441/985/Dikes tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
 
Dinas Pariwisata langsung melanjutkan penyemprotan disinfektan di masing-masing unit kerja. Selain di lingkungan kantor, sejumlah petugas juga terlihat melakukan penyemprotan di fasilitas umum dan tempat wisata yang ada di Kabupaten Klungkung, Selasa (17/3). Menurut Kadispar Klungkung Nengah Sukasta, Rabu (18/3), aktivitas perkantoran tetap jalan, namun staf bekerja di rumah dengan sistem online dan tidak keluar rumah, kecuali eselon 1,2 dan 3 agar melakukan kewajibannya tetap di kantor. 
 
Dirinya ikut turun melakukan penyemprotan disinfektant bersama stafnya kelapangan. “Semua obyek wisata di Klungkung termasuk Museum Semarajaya kami lakukan penyemprotan, semua kami lakukan pada Selasa (17/3), dan nanti hari Jumat (20/3) kami akan lakukan penyemprotan masal lagi,” terang Nengah Sukasta.
 
Bupati Suwirta, Rabu (18/3), menyatakan penyemprotan disinfektan di semua tempat umum di Klungkung sudah dilakukan sejak Minggu (15/3). Pihaknya juga telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyemprotan dan menyiapkan cairan anti septik di pintu-pintu masuk perkantoran maupun tempat umum lainnya. “Hal itu sebagai bentuk keseriusan Pemkab Klungkung, untuk ikut terlibat dalam mengantisipasi penyebaran serta melawan virus corona yang kini sudah dinyatakan sebagai pandemi,” ujarnya.
 
Bupati Suwirta juga meminta kepada masyarakat Klungkung untuk tetap tenang dan tidak panik, tidak ikut  membuat dan atau menyebarkan informasi yang tidak akurat atau tidak berasal dari sumber resmi, serta menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh dengan melaksanakan perilaku hidup bersih dan dehat (PHBS). 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.