Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Obyek Wisata Penyemprotan Disinfektan

Bali Tribune/ PENYEMPROTAN - Obyek wisata di Klungkung dilakukan penyemprotan desinfektant.
balitribune.co.id | Semarapura - Dinas Pariwisata Klungkung melakukan penyemprotan masal seluruh obyek wisata, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor 441/985/Dikes tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
 
Dinas Pariwisata langsung melanjutkan penyemprotan disinfektan di masing-masing unit kerja. Selain di lingkungan kantor, sejumlah petugas juga terlihat melakukan penyemprotan di fasilitas umum dan tempat wisata yang ada di Kabupaten Klungkung, Selasa (17/3). Menurut Kadispar Klungkung Nengah Sukasta, Rabu (18/3), aktivitas perkantoran tetap jalan, namun staf bekerja di rumah dengan sistem online dan tidak keluar rumah, kecuali eselon 1,2 dan 3 agar melakukan kewajibannya tetap di kantor. 
 
Dirinya ikut turun melakukan penyemprotan disinfektant bersama stafnya kelapangan. “Semua obyek wisata di Klungkung termasuk Museum Semarajaya kami lakukan penyemprotan, semua kami lakukan pada Selasa (17/3), dan nanti hari Jumat (20/3) kami akan lakukan penyemprotan masal lagi,” terang Nengah Sukasta.
 
Bupati Suwirta, Rabu (18/3), menyatakan penyemprotan disinfektan di semua tempat umum di Klungkung sudah dilakukan sejak Minggu (15/3). Pihaknya juga telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyemprotan dan menyiapkan cairan anti septik di pintu-pintu masuk perkantoran maupun tempat umum lainnya. “Hal itu sebagai bentuk keseriusan Pemkab Klungkung, untuk ikut terlibat dalam mengantisipasi penyebaran serta melawan virus corona yang kini sudah dinyatakan sebagai pandemi,” ujarnya.
 
Bupati Suwirta juga meminta kepada masyarakat Klungkung untuk tetap tenang dan tidak panik, tidak ikut  membuat dan atau menyebarkan informasi yang tidak akurat atau tidak berasal dari sumber resmi, serta menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh dengan melaksanakan perilaku hidup bersih dan dehat (PHBS). 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.