Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ode Huni Pelatnas, Temi Belum Berhasil

Bali Tribune/ Putu Yudi Atmika
balitribune.co.id | Denpasar - Satu dari dua atlet panjat tebing putra Bali, Rifaldi Ode Ridjaya akhirnya menghuni pelatnas Pra Olimpiade 2020 mendatang. Sayangnya, masuknya Ode (sapaan Rifaldi Ode Ridjaya,red) itu tak diikuti rekannya Temi Teli Lasa, yang sebelumnya juga turut berlatih di pelatnas.
 
“Surat panggilan itu kami sudah terima. Memang di tim pelatnas Pra Olimpiade itu atlet yang dipanggil terutama Ode, diutamakan karena Ode bagus khususnya di nomor triathlon yang merupakan gabungan dari nomor speed, lead dan boulder,” ungkap Ketua Umum Pengprov Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Bali, Putu Yudi Atmika, Selasa (14/5).
 
Mengenai kegagalan Temi, Putu Yudi Atmika menyebut karena atlet yang juga suami pemanjat tebing putri andalan Bali, Nadia Putri Virgita itu kalah bersaing khususnya di nomor speed. Sebab, lanjut dia, untuk triathlon nomor speed sangat penting.
 
Yudi Atmika memahami semua itu, katene memang Temi lebih kuat dan matang di nomor spesialisasinya, yakni lead dan boulder. Di dua nomor itu Temi menjadi andalan Bali di ajang nasional.
 
“Ada sisi positifnya juga kegagalan Temi menghuni tim pelatnas Pra Olimpiade, karena dengan demikian Temi bisa berkumpul lagi dengan pelatda panjat tebing Bali yang kami gelar, dan Temi akan bisa menjadi kapten atau mengkoordinasi tim putra bersama Nadia untuk kapten di tim putri,” ucap pria yang juga Wakil Sekretaris KONI Bali itu.
 
Sementara untuk Ode, diharapkan terus memacu kualitasnya di tim pelatnas Pra Olimpiade Indonesia khususnya di nomor triathlon, karena nantinya di PON XX/2020 di Papua, nomor itu dipertandingkan.
 
“Dengan status Ode itu, maka Ode sendiri akan bisa lebih matang dan lebih siap menatap Pra PON maupun PON Papua nantinya. Apalagi di tim pelatnas ditukangi oleh para pelatih yang memang mumpuni di nomor triathlon,” ujarnya.
 
Yudi Atmika berharap semoga Ode nantinya ketika dikirim mengikuti event interasional atau try out keluar negeri bisa memberikan prestasi yang mengharumkan nama Bali dan Indonesia.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.