Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ODGJ Sukawati Terbanyak di Gianyar

Bali Tribune / ODGJ - Petugas Pol PP saat mengamankan ODGJ

balitribune.co.id | Gianyar - Menjadi salah satu kecamatan dengan tingkat pertumbuhan perekonomian pesat, belum menjamin kesejahteraan bagi masyarakat Sukawati. Justru sebaliknya, ketimpangan perekonomian menjadi potensi gangguan kejiwaan. Kondisi ini pula tercermin dari jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Sukawati, jumlahnya tertinggi di bumi seni, Gianyar.

Dari data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Gianyar, Selasa (10/1),  tahun 2022 lalu, jumlah warga Gianyar yang mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebanyak 1.315 orang.
ODGJ terbanyak ada di Kecamatan Sukawati dengan 210 kasus disusul Kecamatan Gianyar 198 ODGJ dan ketiga Kecamatan Ubud dengan 150 ODGJ. Sedangkan kecamatan paling sedikit adalah Tampaksiring dengan 102 kasus ODGJ. 

"Secara umum keseluruhan ODGJ di Gianyar sudah mendapat penanganan," ungkap Plt Kadiskes Gianyar, Ni Nyoman Ariyuni.

Disebutkan, dari keseluruhan ODGJ ini yang disiplin mengkonsumsi obat sebanyak 92% dari 1.315 ODGJ atau sebanyak 1.214. Kendala umum yang menyebabkan tidak terlayani keseluruhannya karena anggota keluarga lupa atau kadang malas mengambil obat di Puskesmas.

"Dari semua ODGJ tersebut, tidak semuanya adalah penderita baru, ada yang sudah sembuh dan ada yang sudah empat kali sembuh dan kumat kembali. Pengobatan tidak boleh terputus, juga faktor dukungan keluarga sangat penting," tambahnya.

Dikatakan lagi, faktor yang sangat berpengaruh penanganan terhadap ODGJ adalah dukungan dari keluarga terdekat dengan tidak menstigma ODGJ sebagai orang yang harus dijauhi. Penyebab dari ODGJ bukanlah karena faktor ekonomi semata, melainkan kondisi psikis dan interaksi sosial termasuk trauma masa kecil.

"Kalau dukungan dari pihak keluarga tidak ada, maka akan sulit diatasi. Yang terpenting juga, konsumsi obat tidak boleh putus," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.