Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ODGJ Sukawati Terbanyak di Gianyar

Bali Tribune / ODGJ - Petugas Pol PP saat mengamankan ODGJ

balitribune.co.id | Gianyar - Menjadi salah satu kecamatan dengan tingkat pertumbuhan perekonomian pesat, belum menjamin kesejahteraan bagi masyarakat Sukawati. Justru sebaliknya, ketimpangan perekonomian menjadi potensi gangguan kejiwaan. Kondisi ini pula tercermin dari jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Sukawati, jumlahnya tertinggi di bumi seni, Gianyar.

Dari data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Gianyar, Selasa (10/1),  tahun 2022 lalu, jumlah warga Gianyar yang mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebanyak 1.315 orang.
ODGJ terbanyak ada di Kecamatan Sukawati dengan 210 kasus disusul Kecamatan Gianyar 198 ODGJ dan ketiga Kecamatan Ubud dengan 150 ODGJ. Sedangkan kecamatan paling sedikit adalah Tampaksiring dengan 102 kasus ODGJ. 

"Secara umum keseluruhan ODGJ di Gianyar sudah mendapat penanganan," ungkap Plt Kadiskes Gianyar, Ni Nyoman Ariyuni.

Disebutkan, dari keseluruhan ODGJ ini yang disiplin mengkonsumsi obat sebanyak 92% dari 1.315 ODGJ atau sebanyak 1.214. Kendala umum yang menyebabkan tidak terlayani keseluruhannya karena anggota keluarga lupa atau kadang malas mengambil obat di Puskesmas.

"Dari semua ODGJ tersebut, tidak semuanya adalah penderita baru, ada yang sudah sembuh dan ada yang sudah empat kali sembuh dan kumat kembali. Pengobatan tidak boleh terputus, juga faktor dukungan keluarga sangat penting," tambahnya.

Dikatakan lagi, faktor yang sangat berpengaruh penanganan terhadap ODGJ adalah dukungan dari keluarga terdekat dengan tidak menstigma ODGJ sebagai orang yang harus dijauhi. Penyebab dari ODGJ bukanlah karena faktor ekonomi semata, melainkan kondisi psikis dan interaksi sosial termasuk trauma masa kecil.

"Kalau dukungan dari pihak keluarga tidak ada, maka akan sulit diatasi. Yang terpenting juga, konsumsi obat tidak boleh putus," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.