Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ogoh-ogoh Dikembalikan ke Banjar

Bali Tribune/ OGOH-OGOH – Salah satu ogoh-ogoh yang sudah digarap, pengaraknnya hanya di lingkungan banjar.
Balitribune.co.id | Gianyar - Imbas Corona atau Covid 19 benar-benar dasyat, adat dan tradisi pun ikut terusik hingga harus menyesuaikan Demikian keamanan  masyarakat. Demikian pula, tradisi pengarakan  ogoh-ogoh saat pangrupukan, kini diharapakan hanya terbatas di lingkungan banjar.  Di beberapa Desa adat pun mulai dirapatkan dan pawai yang sedianya dipusatkan di Catus pata, kini dikembalikan ke Banjar-banjar.
 
Camat Ubud, Ida Bagus Suamba ditemui, Senin (16/3), membenarkan penataan arakan ogoh-ogoh ini.  Didasari atas beberapa desa adat telah memutuskan hal yang sama, yaitu melaksanakan pawai ogoh-ogoh di lingkungan banjar saja atau dilaksanakan pada satu titik. “Ogoh-ogoh yang telah dibuat sekaa teruna agar diarak hanya pada lingkungan banjar saja. Kalau di Catus Pata telah dikoordinasikan oleh panitia agar ditiadakan, namun dikembalikan ke banjar masing-masing," jelas IB Suamba.
 
Menurutnya, langkah ini diambil guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di kampung turis tersebut. Dengan demikian pihaknya akan berusaha agar tidak adanya kegiatan yang melibatkan banyak orang. Itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus yang mematikan tersebut. “Bagaimana pun juga kita harus mendukung fungsi pemerintah, bahu membahu untuk mencegah beredarnya secara luas covid-19. Pawai ogoh-ogoh tetap dilakukan, tapi di masing-masing banjar sesuai tradisi dan adat setempat.  Dihindari kerumunan pada suatu titik,” ungkapnya.
 
Untuk memantapkan imbauan ini, Bendesa Adat se-Kecamatan Ubud sudah diajak berkoordinasi. Selanjutnya Bendesa masing-masing desa adat berkoordinasi dengan STT di wilayahnya. “Kami berharap STT bias memaklumi dengan pawai dilaksanakan pada masing-masing banjar. Ini demi kebaikan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.