Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ogoh-ogoh Ketat, Yowana Hindari Resiko Langgar Prokes

Bali Tribune/ OGOH-OGOH - Meski tidak dilarang, para yowana pertimbangkan resiko pandemi.



balitribune.co.id | Gianyar - Meski Majelis Desa Adat (MDA) Bali mengizinkan, sejumlah desa adat menyelenggaraan Pawai Ogoh-ogoh serangkaian perayaan Hari Raya Nepi Caka1944 tahun ini. Bukannya lantaran pihak intervensi pihak prajuru adat, namun resiko terlanggarnya prokes serta persyaratan lainnya menjadi pertimbangan utamanya.

Dari informasi yang dikumpulkan, Minggu (23/1/2022), belum ada desa adat yang memastikan akan menggelar pawai ogoh-ogoh. Terlebih pihak bendesa adat yang dimandatkan tanggung jawab, harus mempertimbangkan banyak hal. Utamanya kesiapan para yowana untuk mengikuti, persyaratan yang disiratkan dalam Surat MDA Provinsi Bali Nomor 009 Tahun 2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944. Tidak hanya lantaran memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di desa adat masing-masing, namun persyaratan yang ketat juga rawan terlanggar.

"Kami dari kalangan Yowana, sifatnya menunggu arahan dari bendesa adat.  Ketatnya persyaratan peserta pawai ogoh-ogoh dari syarat vaksian hingga hasil test antigen juga perlu kami pertimbangkan," ungkap salah seorang ketua Sekaha Truna di Sukawati.

Bendesa Adat Desa Kemenuh, Sukawati, Ida Bagus Alit, menyebutkan, pihaknya sudah menerima salinan SE dari MDA  Bali tersebut.  Namun,   khususnya di wilayah Kemenuh, pihaknya  masih menunggu keputusan pasti dari seluruh stakeholder dan instansi terkait walaupun secara keseluruhan. "Perayaan pengerupukan Nyepi dengan pawai ogoh-ogoh  ini pada dasarnya memang diijinkan, hanya saja kami harus mempertimbangman dengan cermat bersama semua unsur di adat dan petugas terkait juga. Karena ini menyangkut situasi desa adat  dan persyaratan menjalankan prokes yang ketat," ungkapnya.

Hingga saat ini, sebutnya, di Desa Adat Kemenuh sampai saat ini belum ada pergerakan terutama dari para Yowana  setempat untuk pembuatan ogoh - ogoh. Terlebih situasi saat ini dilihat dari segala aspek kurang memungkinkan dalam pelaksanaanya, baik dalam situasi perekonomian dan terlebih dalam situasi nasional dimana penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus bertambah. Setiap pesamuan  pihaknya selalu menghimbau warganya untuk tetap mengutamakan kesehatan. Karena dengan kondisi sehat, terkait kerinduan masyarakat Bali akan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh di Bali akan dapat terlaksana lebih meriah.

Sebelumnya, Ketua MDA Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Alit Asmara mengatakan hal-hal teknis didalam pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada Bendesa Adat setempat.  Terpenting, dalam pembuatan atau pawai ogoh-ogoh ini harus tetap mencermati situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing. Harus dipastikan jika kasus melandai serta tidak ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait pembatasan aktifitas, seperti yang telah tertulis dalam SE.

Jadi, untuk keputusan ada tidaknya pawai ogoh-ogoh di desat adat adalah kewenangan Bendesa Adat. Karena Bendesa Adat yang mengetahui secara pasti kondisi dan situasi didaerahnya. "Majelis tetap diberi ruang namun dengan catatan-catatan yang harus tetap ditaati karena kita masih dalam masa pandemi Covid-19,” tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.