Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Bali Gandeng Satgas PASTI Tertibkan 18 Usaha Gadai Ilegal yang Membangkang

ngorte
Bali Tribune / KIKA - Ni Made Novi Susilowati (Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 3 OJK Provinsi Bali), Parjiman, Kepala OJK provinsi Bali, Irhamsah (Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali) dan Zulkifli (Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Provinsi Bali)

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk sektor pergadaian, dana pensiun, penjaminan, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro yang berperan dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor keuangan non-bank menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan "NGORTE" (Ngobrol Bersama Update Berita with Media) yang digelar OJK Provinsi Bali, Jumat (10/4/2026).

Dalam kesempatan ini Parjiman menyoroti maraknya usaha gadai ilegal yang banyak terdapat di kota-kota besar hingga pelosok. Ia berpendapat, Gadai ilegal saat ini menjadi prioritas utama OJK dalam penegakkan hukum karena potensi kerugian besar yang dapat menimpa masyarakat.

"Praktik tanpa pengawasan ini rentan terhadap kerugian masyarakat, penyalahgunaan, termasuk indikasi sarana pencucian uang dan penadahan barang ilegal,” ungkap Parjiman.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Provinsi Bali, Zulkifli, mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan OJK, ditemukan 19 entitas pergadaian di Bali yang belum memiliki izin resmi. Menurutnya, OJK telah melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi langsung pelaku usaha dan mengundang mereka untuk mengurus perizinan. Bahkan OJK membuka ruang konsultasi dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan regulasi. Namun rupanya ada beberapa usaha yang menolak mengurus izinnya.

“OJK sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan, bahkan menyediakan ruang konsultasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, hanya satu entitas yang mengajukan izin, sementara sisanya dinyatakan ilegal,” jelas Zulkifli.

Penanganan pergadaian ilegal tersebut kini diserahkan kepada Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah melakukan upaya maksimal. Jika tetap tidak berizin, maka akan ditindak sesuai aturan untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

OJK mencatat saat ini terdapat 6 (enam) perusahaan pergadaian yang telah berizin di Bali, seluruhnya terdaftar resmi dalam sistem pengawasan OJK. Sementara puluhan lainnya masih beroperasi tanpa izin. Zulkifli menegaskan bahwa pelaku usaha gadai yang legal harus mampu mengelola risiko, memiliki permodalan yang memadai, serta menjalankan tata kelola yang baik.

“Pergadaian itu bisnis keuangan, sehingga harus diawasi dan diatur agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK mendorong pelaku usaha pergadaian ilegal untuk segera mengurus perizinan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha pergadaian diberikan masa transisi hingga 12 Januari 2026 untuk mengurus izin operasional.

Kebijakan ini dilengkapi dengan deregulasi yang mempermudah proses legalisasi usaha gadai melalui empat komponen utama, yaitu: penyederhanaan perizinan usaha gadai, penahapan pemenuhan modal disetor, relaksasi ekuitas minimum, pengaturan tenaga penaksir. Kebijakan ini diharapkan membuka peluang bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke sektor legal tanpa terbebani persyaratan yang terlalu berat.

OJK menilai pergadaian ilegal memiliki risiko tinggi terhadap masyarakat, mulai dari bunga yang tidak transparan, potensi penipuan, hingga praktik pencucian uang dan penadahan barang ilegal. Secara nasional, OJK mencatat terdapat sekitar 230 entitas pergadaian ilegal di Indonesia, dan jumlahnya berpotensi terus bertambah jika tidak ditertibkan. Karena itu, OJK berkomitmen menciptakan ekosistem pergadaian yang sehat, transparan, dan terpercaya melalui pengawasan ketat dan deregulasi yang mendorong legalitas usaha.

“OJK berharap deregulasi ini dapat menjadi jembatan bagi pelaku usaha ilegal untuk beralih menjadi entitas yang patuh hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” imbuh Zulkifli.

Langkah penertiban pergadaian ilegal ini menjadi bagian dari strategi OJK dalam memperkuat sektor lembaga jasa keuangan non-bank di Bali. Selain menjaga stabilitas industri, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan. Dengan pengawasan yang ketat dan regulasi yang lebih fleksibel, OJK berharap industri pergadaian dapat tumbuh sehat sekaligus memberikan akses pembiayaan yang aman bagi masyarakat.

wartawan
ARW
Category

Arus Balik Mulai Memasuki Puncak, Baru 29 Persen Pemudik Kembali ke Bali

balitribune.co.id | Negara - Arus balik Idulfitri 2026 mulai memasuki pucak pada H+4 Lebaran Kamis (26/3/2026). Terbukti, jumlah kendaraan dan orang di lintasan Ketapang–Gilimanuk terus mengalami peningkatan signifikan. Potensi gangguan kamtibmas terus diantisipasi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen, Terbitkan Puluhan Regulasi Strategis demi Jaga Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian kinerja ekonomi dan pembangunan makro yang sangat baik sepanjang tahun 2025. Berbagai indikator utama menunjukkan tren positif dan melampaui target nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato satu tahun kepemimpinannya di hadapan DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3), menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merawat Modal Sosial Bali

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), begitu aktif membangun komunikasi, solidaritas, dan kolaborasi demi menjamin kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan Nyepi dan Idul Fitri yang tahun ini nyaris dirayakan secara bersamaan, terhitung beberapa kali Pak Koster menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan demi menemukan cara yang elegan dan moderat untuk menyikapi situasi yang mengandung dan mengundang polemik itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batal Dapat Hibah, Hadiah Tambahan Caka Fest 2026 Diubah Jadi Tunai, Cair November

balitribune.co.id | ​Mangupura - merintah Kabupaten (Pemkab) Badung memutuskan untuk mengubah format hadiah tambahan bagi pemenang dan peserta lomba ogoh-ogoh Badung Saka Fest 2026. Hadiah yang semula direncanakan dalam bentuk dana hibah, kini resmi diganti menjadi uang tunai.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Nilai Kepedulian Sosial, Pramuka Badung Turun Ke Masyarakat Salurkan 100 Paket Sembako Dalam Karya Bakti 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung kembali menunjukkan aksi nyata di tengah masyarakat. Melalui Karya Bakti 2026, sebanyak 100 paket sembako disalurkan kepada warga kurang mampu yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Kegiatan yang dilaksanakan tepat pada momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri itu pun bertujuan untuk memperkuat nilai kepedulian sosial kepada sesama manusia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.