Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Bali: Manajemen Risiko Aspek Krusial di Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bali Tribune / RSCA - pelatihan Risk Control Self-Assesment (RSCA) di Kantor OJK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong upaya memperkuat manajemen risiko perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Bali untuk mewujudkan industri BPR yang berintegritas, tangguh, dan berkontribusi dalam memberikan akses keuangan kepada usaha kecil dan masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam sambutannya pada kegiatan pelatihan Risk Control Self-Assesment (RSCA) di Kantor OJK Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Deutsche Sparkassenstiftung für Internationale Kooperation (DSIK) Indonesia dengan DPD Perbarindo Bali yang dilaksanakan dalam 2 batch yaitu pada 7 sampai 8 November 2024 dan 11 sampai 12 November 2024.

“Manajemen risiko BPR merupakan aspek yang krusial. Penerapan manajemen risiko yang efektif akan memastikan BPR dapat mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang muncul dari setiap aktivitas bisnis,” kata Kristrianti.

Lebih lanjut, Kristrianti menekankan bahwa BPR harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan yang diberikan kepada nasabah. Melalui RCSA ini diharapkan BPR dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan risiko operasional serta dapat mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.  

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPD Perbarindo Bali I Ketut Komplit, Capacity Development and HR Advisor German Spakarssenstiftung Shenia Hamp, serta narasumber dari DSIK Indonesia.

“BPR di wilayah Bali mengalami tantangan dari sisi digitalisasi teknologi Informasi dalam penerapan manajemen risiko, sehingga melalui RSCA diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko BPR untuk pertumbuhan BPR di masa mendatang,” ujar Ketua DPD Perbarindo Bali, I Ketut Komplit.

Capacity Development and HR Advisor German Spakarssenstiftung Shenia Hamp menyampaikan bahwa melalui RSCA maka BPR akan dapat mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang terjadi, sehingga dapat membantu menerapkan manajemen risiko BPR yang lebih efektif.

Melalui sinergi OJK dengan DSIK Indonesia dan DPD Perbarindo Bali, diharapkan dapat mendukung Ekosistem Industri Jasa Keuangan yang inklusif, inovatif dan berkelanjutan.

wartawan
ARW
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.