Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Beri Kebijakan Spasial Bali dengan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan

Bali Tribune / PERTEMUAN - Gubernur Bali, Wayan Koster saat melakukan pertemuan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan dan pelaku usaha pariwisata Bali
balitribune.co.id | DenpasarPandemi Covid-19 telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan pada ekonomi nasional, tercermin dari capaian pertumbuhan nasional yang terkontraksi sebesar -2,07% (yoy) pada tahun 2020. Kontraksi lebih dalam dialami Provinsi Bali yang sangat bergantung pada aktivitas pariwisata, dengan kontraksi pertumbuhan mencapai -9,33% (yoy), terendah dibandingkan seluruh provinsi lainnya di Indonesia. Penurunan kinerja sektor pariwisata terjadi pasca-diberlakukannya berbagai kebijakan pembatasan mobilitas. 
 
Perlambatan kinerja sektor pariwisata Bali terkonfirmasi melalui penurunan penyaluran kredit pada Lapangan Usaha (LU) terkait pariwisata (LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan). Sebelum pandemi (tahun 2019), rata-rata pertumbuhan penyaluran kredit pada LU akomodasi, makanan dan minuman dan LU perdagangan masing-masing mencapai 15,31% (yoy) dan 3,71% (yoy). Capaian ini kemudian menurun di tahun 2020, yang mana pertumbuhan penyaluran kredit LU akomodasi makanan dan minuman tercatat sebesar 11,74% (yoy) dan LU perdagangan terkontraksi -2,57% (yoy). 
 
Di tengah terbatasnya pertumbuhan kredit, tingkat Non Performing Loan (NPL) dan Loan at Risk (LaR) pada sektor pariwisata tercatat meningkat signifikan utamanya sejak Maret 2020. Pada tahun 2021 perekonomian nasional dan Bali mulai menunjukkan tren perbaikan. Tren perbaikan pertumbuhan ekonomi terus berlanjut hingga pada triwulan III 2022, pertumbuhan ekonomi Bali tercatat mampu tumbuh sebesar 8,09% (yoy), meningkat dari triwulan sebelumnya yang tumbuh 3,05% (yoy). 
 
Secara nominal ekonomi Bali (PDRB Bali) belum kembali pada level 2019, seperti sebelum pandemi Covid-19. Provinsi Bali secara khusus mengharapkan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali. Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan ini kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022. 
 
Surat tersebut mengharapkan OJK akan memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024. Kebijakan baru tersebut, merupakan tindaklanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, Denpasar yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali. 
 
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana," ujar Gubernur Koster dalam siaran persnya, Senin (28/11). 
 
Kondisi ini sangat relevan dengan yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komsioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan Daerah Yang Memerlukan Perlakuan Khusus. Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024. 
 
"Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak presiden yang menjadikan Bali sebagai tempat pertemuan KTT G20 2022 yang baru saja berakhir. Dengan kepemimpinan Indonesia oleh Presiden RI bapak Joko Widodo, KTT G20 berjalan dengan baik, lancar serta berhasil mengeluarkan Bali Leaders Declaration (15 -16 November 2022)," katanya. 
 
Dampak dari pelaksanaan KTT G20 sangat membantu dalam mempercepat pemulihan ekonomi Bali, dan berharap terus berlanjut untuk tahun-tahun yang akan datang. Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (Jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut. Lebih lanjut, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.
 
Keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali, Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.
wartawan
YUE
Category

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.