Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

OJK
Bali Tribune / Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

OJK menegaskan, kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan industri asuransi dan penjaminan di tengah proses penyesuaian terhadap sejumlah regulasi baru.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025 bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.

Sebelumnya, laporan keuangan audited yang disusun berdasarkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026. Namun, OJK kini memperpanjang tenggat waktu tersebut hingga 30 Juni 2026.

Perpanjangan ini diberikan agar perusahaan memiliki waktu lebih panjang untuk memastikan penerapan PSAK 117 berjalan optimal serta menghasilkan laporan keuangan yang akurat dan andal.

“Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh,” tulis OJK dalam keterangannya.

Tak hanya itu, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan lain yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan tersebut.

Pertama, pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan keuangan audited diterima regulator.

Kedua, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited diperpanjang hingga 31 Juli 2026.

Ketiga, tenggat penyampaian Laporan Keberlanjutan juga disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Selain laporan keuangan, OJK juga memberi kelonggaran terhadap implementasi kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Semula, kewajiban sebagai pelapor SLIK dijadwalkan mulai berlaku pada 31 Juli 2025. Namun, OJK memperpanjang batas waktu implementasinya hingga paling lambat 31 Desember 2027.

Menurut OJK, perpanjangan tersebut dibutuhkan agar perusahaan memiliki waktu untuk menyempurnakan sistem pelaporan, menyiapkan infrastruktur pendukung, serta memastikan kualitas data debitur yang akan dilaporkan.

Perusahaan juga diminta segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi agar siap menjalankan kewajiban sebagai pelapor SLIK.

Meski memberikan relaksasi waktu, OJK menegaskan kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban.

Sebaliknya, regulator ingin memastikan implementasi aturan berjalan lebih matang, berkualitas, dan berkelanjutan.

OJK juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan industri sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan. 

wartawan
ARW
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.