Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Cabut Ijin Usaha PT Rindang Sejahter Finance

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Melalui siaran persny, Senin (7/10) dijelaskan, sebelumnya OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan.

wartawan
ARW
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.