Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026. BPR Pasarraya Kuta berkantor di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Keputusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian proses pengawasan dan penyehatan yang berlangsung selama lebih dari satu tahun. Sebelum mencabut izin usaha bank, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

“Diterangkan, persoalan BPR Pasarraya Kuta mulai memasuki tahap serius ketika OJK menetapkannya sebagai BPR Dalam Penyehatan pada 4 September 2025. Status itu diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bank tercatat kurang dari 12 persen,” ungkap OJK.

Rasio tersebut menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur kemampuan modal sebuah bank dalam menyerap risiko kerugian. Ketika modal berada di bawah batas yang ditentukan, kemampuan bank untuk menjaga kelangsungan usaha dan memenuhi kewajibannya dapat ikut terganggu.

Setelah menyandang status Dalam Penyehatan, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak untuk memperbaiki kondisi bank. Namun, pelaksanaan rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan.

Upaya penyehatan yang dilakukan selama masa pengawasan juga belum memberikan hasil signifikan. Permasalahan modal dan likuiditas yang membelit bank itu tidak kunjung terselesaikan.

Kondisi tersebut membuat OJK meningkatkan status BPR Pasarraya Kuta menjadi BPR Dalam Resolusi pada 2 September 2026. Penetapan itu dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memulihkan kesehatan bank dalam jangka waktu yang telah diberikan.

Proses pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Setelah bank masuk tahap resolusi, penanganannya melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tertanggal 10 September 2026, LPS menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan BPR Pasarraya Kuta.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu, serta mengacu pada Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, kegiatan operasional BPR Pasarraya Kuta dihentikan. Tahapan berikutnya adalah proses likuidasi dan pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan oleh LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan beserta seluruh perubahannya, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

OJK menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap tindakan pengawasan, menurut OJK, dijalankan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, akuntabilitas, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan.

OJK juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga industri jasa keuangan agar tetap sehat, stabil, dan terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan bagi nasabah dan masyarakat.

Di tengah proses penutupan dan likuidasi bank, nasabah BPR Pasarraya Kuta diminta tetap tenang. Simpanan masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan penjaminan yang berlaku.

Nasabah selanjutnya perlu menunggu informasi resmi dari LPS mengenai proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan, penetapan simpanan layak bayar, serta mekanisme pembayaran klaim penjaminan. Masyarakat juga diimbau mengikuti pengumuman resmi dan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pencairan dana dengan meminta imbalan atau data pribadi.

wartawan
ARW
Category

Niat Healing di Laut, WNA Inggris Malah Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Seorang wisatawan mancanegara (WNA) berkebangsaan Inggris, Archibald Frederick Taylor, meninggal dunia setelah mengalami musibah tenggelam saat berenang di Pantai Crystal Bay, Banjar Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 15.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Akui Data 16 Ribu ASN Badung Bocor, Sekda Diminta Ambil Langkah Strategis

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik dugaan kebocoran data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung memasuki babak baru. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui telah menerima informasi mengenai kebocoran data pegawai dan langsung meminta Sekda Badung mengambil langkah strategis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gigitan HPR di Karangasem Capai 5.756 Kasus, Satu Orang Meninggal Dunia Terpapar Rabies

balitribune.co.id | Amlapura - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem di Tahun 2026 ini masih cukup tinggi, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Karangasem, rata-rata terjadi sebanyak 500 kasus gigitan HPR perbulan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Dorong Integrasi Kinerja ASN melalui Sistem Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mengintegrasikan proses kerja dan penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN). Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Manajemen SPBE atau Pemerintahan Digital Tahun 2026 yang digelar di Ruang Samasta BKPSDM Badung, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

ARRC 2026 Sepang: Rheza Danica Curi Podium AP250, AHRT Kokoh di Puncak Klasemen Tim

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali menunjukkan semangat juang tinggi pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia. Aksi memukau Rheza Danica Ahrens dengan CBR250RR yang start dari posisi ke-30 mampu meraih podium ketiga di race pertama kelas Asia Production (AP) 250.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.