Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026. BPR Pasarraya Kuta berkantor di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Keputusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian proses pengawasan dan penyehatan yang berlangsung selama lebih dari satu tahun. Sebelum mencabut izin usaha bank, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

“Diterangkan, persoalan BPR Pasarraya Kuta mulai memasuki tahap serius ketika OJK menetapkannya sebagai BPR Dalam Penyehatan pada 4 September 2025. Status itu diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bank tercatat kurang dari 12 persen,” ungkap OJK.

Rasio tersebut menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur kemampuan modal sebuah bank dalam menyerap risiko kerugian. Ketika modal berada di bawah batas yang ditentukan, kemampuan bank untuk menjaga kelangsungan usaha dan memenuhi kewajibannya dapat ikut terganggu.

Setelah menyandang status Dalam Penyehatan, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak untuk memperbaiki kondisi bank. Namun, pelaksanaan rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan.

Upaya penyehatan yang dilakukan selama masa pengawasan juga belum memberikan hasil signifikan. Permasalahan modal dan likuiditas yang membelit bank itu tidak kunjung terselesaikan.

Kondisi tersebut membuat OJK meningkatkan status BPR Pasarraya Kuta menjadi BPR Dalam Resolusi pada 2 September 2026. Penetapan itu dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memulihkan kesehatan bank dalam jangka waktu yang telah diberikan.

Proses pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Setelah bank masuk tahap resolusi, penanganannya melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tertanggal 10 September 2026, LPS menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan BPR Pasarraya Kuta.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu, serta mengacu pada Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, kegiatan operasional BPR Pasarraya Kuta dihentikan. Tahapan berikutnya adalah proses likuidasi dan pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan oleh LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan beserta seluruh perubahannya, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

OJK menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap tindakan pengawasan, menurut OJK, dijalankan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, akuntabilitas, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan.

OJK juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga industri jasa keuangan agar tetap sehat, stabil, dan terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan bagi nasabah dan masyarakat.

Di tengah proses penutupan dan likuidasi bank, nasabah BPR Pasarraya Kuta diminta tetap tenang. Simpanan masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan penjaminan yang berlaku.

Nasabah selanjutnya perlu menunggu informasi resmi dari LPS mengenai proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan, penetapan simpanan layak bayar, serta mekanisme pembayaran klaim penjaminan. Masyarakat juga diimbau mengikuti pengumuman resmi dan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pencairan dana dengan meminta imbalan atau data pribadi.

wartawan
ARW
Category

Rayakan HUT ke-27, PP Polri Tegaskan Purna Bhakti Bukan Akhir Pengabdian

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki usia ke-27 tahun, Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung institusi kepolisian dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Meski telah memasuki masa purna bhakti, semangat pengabdian para purnawirawan dinilai tidak pernah surut.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Ketahanan Keluarga, ASN Kini Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui kehadiran orang tua—khususnya ayah—dalam pengasuhan anak terus mendapat dukungan lintas kementerian. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Surat Nomor B/257/M.KT.02/2026 pada 10 Juli 2026, yang memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Les Kelanguan Memukau PKB XLVIII, Duta Badung Angkat Spirit Mebuug Buugan Kedonganan

balitribune.co.id | Denpasar – Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center) Denpasar dipadati penonton yang antusias menyaksikan penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Selasa (7/7/2026) pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Tak Menyerah, Bupati Adi Arnawa Pastikan Banding terkait Putusan Tower Rp3,3 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menolak menyerah setelah divonis kalah dalam gugatan perdata bernilai fantastis Rp3,3 triliun yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan langkah hukum banding segera ditempuh untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi dalam kerja sama menara telekomunikasi terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Semarapura - Respons cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Polsek Nusa Penida. Melalui gerak sigap Tim Jalak Nusa, kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang yang terjadi di Restaurant Pondok Baruna, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam pada Jumat (10/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Nusa Penida Selidiki Dugaan Penggelapan Retribusi Pariwisata di Pelabuhan Banjar Nyuh

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polsek Nusa Penida mulai menyelidiki pengaduan dugaan penggelapan dana retribusi pariwisata di kawasan Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida. Pengaduan yang diajukan kreator konten asal Nusa Penida, Alit Werdi Suputra, bersama penasihat hukumnya itu kini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.