Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026. BPR Pasarraya Kuta berkantor di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Keputusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian proses pengawasan dan penyehatan yang berlangsung selama lebih dari satu tahun. Sebelum mencabut izin usaha bank, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

“Diterangkan, persoalan BPR Pasarraya Kuta mulai memasuki tahap serius ketika OJK menetapkannya sebagai BPR Dalam Penyehatan pada 4 September 2025. Status itu diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bank tercatat kurang dari 12 persen,” ungkap OJK.

Rasio tersebut menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur kemampuan modal sebuah bank dalam menyerap risiko kerugian. Ketika modal berada di bawah batas yang ditentukan, kemampuan bank untuk menjaga kelangsungan usaha dan memenuhi kewajibannya dapat ikut terganggu.

Setelah menyandang status Dalam Penyehatan, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak untuk memperbaiki kondisi bank. Namun, pelaksanaan rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan.

Upaya penyehatan yang dilakukan selama masa pengawasan juga belum memberikan hasil signifikan. Permasalahan modal dan likuiditas yang membelit bank itu tidak kunjung terselesaikan.

Kondisi tersebut membuat OJK meningkatkan status BPR Pasarraya Kuta menjadi BPR Dalam Resolusi pada 2 September 2026. Penetapan itu dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memulihkan kesehatan bank dalam jangka waktu yang telah diberikan.

Proses pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Setelah bank masuk tahap resolusi, penanganannya melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tertanggal 10 September 2026, LPS menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan BPR Pasarraya Kuta.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu, serta mengacu pada Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, kegiatan operasional BPR Pasarraya Kuta dihentikan. Tahapan berikutnya adalah proses likuidasi dan pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan oleh LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan beserta seluruh perubahannya, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

OJK menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap tindakan pengawasan, menurut OJK, dijalankan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, akuntabilitas, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan.

OJK juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga industri jasa keuangan agar tetap sehat, stabil, dan terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan bagi nasabah dan masyarakat.

Di tengah proses penutupan dan likuidasi bank, nasabah BPR Pasarraya Kuta diminta tetap tenang. Simpanan masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan penjaminan yang berlaku.

Nasabah selanjutnya perlu menunggu informasi resmi dari LPS mengenai proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan, penetapan simpanan layak bayar, serta mekanisme pembayaran klaim penjaminan. Masyarakat juga diimbau mengikuti pengumuman resmi dan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pencairan dana dengan meminta imbalan atau data pribadi.

wartawan
ARW
Category

Edukasi Inklusif untuk Generasi Hebat, Kepala Perwakilan BKKBN Bali Berikan Pembinaan Kesehatan Reproduksi di SLB Negeri 1 Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Komitmen mewujudkan generasi muda yang sehat, berdaya, dan terlindungi terus diperkuat oleh Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS, menghadiri secara langsung kegiatan Pembinaan Kesehatan Reproduksi bagi Kelompok Risiko Tinggi (Risti) yang diselenggarakan di SLB Negeri 1 Klungkung pada Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Putu Parwata Pimpin Pansus Bahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus Ketua Pansus, I Putu Parwata, sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi internal DPRD dalam menjaga etika dan kehormatan lembaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gusti Anom Gumanti Apresiasi WTP Badung, Berharap Catatan BPK Bisa Selesai Dalam Satu Bulan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Bupati Badung, Wakil Bupati dan anggota di DPRD Badung atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran 2025. Ini menunjukkan bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif sudah berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.