Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Cegah ASN Minta Restrukturisasi Kredit Konsumsi

Bali TribuneWimboh Santoso




balitribune.co.id | Badung - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menegaskan pegawai negeri yang masih mendapatkan gaji tetap tidak bisa mendapatkan keringanan pembayaran cicilan atau restrukturisasi kredit konsumsi. Hal ini karena para pegawai negeri masih mendapatkan penghasilan secara rutin.
 
 
Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 menyebar di Tanah Air, banyak aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri yang meminta keringanan pembayaran cicilan atau restrukturisasi kredit kepada bank. Pengajuan restrukturisasi umumnya untuk kredit konsumsi, seperti kredit motor dan mobil.
 
"Para abdi negara sejatinya masih memiliki pendapatan tetap dan tidak menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya di Nusa Dua, Badung beberapa waktu lalu.
 
Wimboh meminta kementerian/lembaga  dan pemerintah daerah bisa memberikan sosialisasi ini kepada ASN yang tujuannya agar tidak banyak yang mengajukan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit ditujukan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang pendapatannya terdampak Covid-19. 
 
OJK mencatat restrukturisasi kredit dari bank mencapai Rp987,48 triliun untuk 7,94 juta nasabah per 8 Februari 2021.  Restrukturisasi kredit tertinggi diberikan ke nasabah non-UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) mencapai Rp599,15 triliun untuk 1,79 juta nasabah. Restrukturisasi juga diberikan perusahaan pembiayaan/multifinance dengan jumlah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui per periode yang sama. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Vila Mewah di Kawasan Mangrove Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Saat sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. 

Baca Selengkapnya icon click

Disperinaker Badung Genjot SDM Otomotif, Pelatihan Mekanik Sepeda Motor 2026 Ciptakan Tenaga Kerja Siap Pakai

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di sektor otomotif melalui Pelatihan Mekanik Sepeda Motor Tahun 2026. Program ini dirancang untuk mencetak tenaga kerja terampil yang siap diserap industri maupun membuka peluang usaha mandiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Personil Damkar Klungkung Bantu Warga Buka Cincin yang Macet dengan Gerinda

balitibune.co.id I Semarapura - Luar biasa kerjaan personil Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran Klungkung. Tak hanya melaksanakan aksi penyelamatan kebakaran, kali ini petugas juga membantu seorang mahasiswa bernama I Kadek Risky (23), asal Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, yang mengalami kendala cincin macet di jari manis tangan kirinya, Rabu (29/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hardiknas 2026, Disdik Tabanan Gelar Lomba Murid Berprestasi Tingkat SD dan SMP

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Murid Berprestasi tingkat SD dan SMP dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tabanan pada Jumat, 24 April 2026, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.