
balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menyelenggarakan Evaluasi Kinerja dan Workshop Penilaian Risk Based Bank Rating (RBBR) bagi BPR dan BPRS di Provinsi Bali, Senin s.d. Selasa (28-29/7).
Kegiatan yang rutin dilaksanakan setahun sekali ini bertujuan untuk memaparkan kinerja BPR dan BPRS di Provinsi Bali selama setahun dan meningkatkan kompetensi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tentang ketentuan di sektor perbankan dan isu strategis yang dihadapi.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam pembukaan kegiatan itu di Denpasar, Senin (28/7) menegaskan bahwa keberpihakan BPR terhadap sektor UMKM selama ini telah menunjukkan kontribusi positif dalam mendukung perekonomian lokal.
Sehingga untuk menjaga kesinambungan dan kualitas portofolio pembiayaan, BPR dituntut untuk terus meningkatkan kualitas analisis kreditnya. Penguatan aspek credit underwriting, validitas informasi debitur, serta penilaian prospek usaha menjadi krusial agar penyaluran kredit inklusif dan prudent.
“BPR diharapkan dapat terus mendukung pertumbuhan UMKM di daerah dengan kualitas aset yang baik. Secara industri, kesehatan BPR harus dijalankan secara berkesinambungan dan saling melengkapi dengan penerapan market conduct yang baik. Praktik bisnis yang beretika, transparansi kepada nasabah, serta perlakuan yang adil dalam penawaran produk dan layanan merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik,” kata Kristrianti.
Ia juga menjelaskan penguatan keamanan sistem informasi perlu menjadi prioritas utama BPR dalam menjaga keberlangsungan layanan. Oleh karena itu, selain memperkuat infrastruktur teknis, BPR juga perlu memastikan seluruh komponen, termasuk prosedur, personel, dan perangkat pendukung berada dalam kendali yang aman dan terstandarisasi. Pendekatan keamanan yang menyeluruh dan konsisten menjadi kunci dalam menjaga integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan sistem informasi BPR.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perbarindo Provinsi Bali I Ketut Komplit juga menyampaikan bahwa optimisme harus terus dibangun dalam menghadapi dinamika industri keuangan yang semakin menantang. Penting bagi BPR memiliki keberanian untuk mengubah mindset dari pola pikir konservatif menuju pola pikir adaptif dan terbuka terhadap perubahan.
Kegiatan hari pertama dihadiri oleh 256 peserta yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris dari 127 BPR Konvensional dan 1 BPR Syariah. Tiga materi dibahas pada sesi ini yaitu Menyikapi Kerentanan Keamanan Sistem Teknologi Informasi BPR/BPRS, Pengawasan Market Conduct, dan Evaluasi Kinerja BPR/BPRS.
Kegiatan hari kedua dikemas dalam bentuk Workshop tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dihadiri 128 Pejabat Eksekutif yang merupakan pengampu Fungsi Kepatuhan dan Manajemen Risiko di seluruh BPR dan BPRS di Provinsi Bali. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor OJK Provinsi Bali. Workshop tersebut berfokus pada penerapan pendekatan Risk-Based Bank Rating (RBBR).
Peserta dibekali dengan pemahaman metodologi terbaru penilaian TKS berdasarkan SEOJK 11/SEOJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang mengintegrasikan empat faktor utama yaitu profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan (RGEC). Penilaian kesehatan bank kini tidak hanya menilai kondisi historis, tetapi juga menekankan aspek forward-looking dan efektivitas sistem manajemen risiko.
OJK menegaskan bahwa faktor penentu profil risiko, seperti risiko kredit, operasional, likuiditas, dan kepatuhan, harus dinilai secara menyeluruh menggunakan parameter kuantitatif dan kualitatif yang obyektif. Sedangkan dalam aspek tata kelola, self-assessment perlu dilakukan secara jujur dan konsisten berdasarkan bukti pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Direksi dan Komisaris. “Pengelolaan risiko tetap menjadi lesson learned agar kinerja keuangan tetap terjaga positif”, demikian disampaikan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Provinsi Bali, Bp Ananda R. Mooy.
OJK mendorong agar BPR dapat lebih adaptif dalam merespons dinamika lingkungan usaha, meningkatkan efektivitas pengawasan internal, serta memperkuat struktur permodalan dan rentabilitas secara berimbang. Workshop ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam mendukung transformasi industri BPR yang sehat, kompetitif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
OJK Provinsi Bali mencatat bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPRS masih terjaga, tercermin dari peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) secara konsisten selama periode berjalan. Total DPK tumbuh dari sebesar Rp12,58 triliun pada Desember 2019 menjadi Rp17,32 triliun pada Mei 2025, dengan tingkat pertumbuhan mencapai 5,31 persen yoy pada Mei 2025 atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK nasional pada periode yang sama.
Capaian ini mencerminkan peran BPR yang tetap relevan di tengah masyarakat serta kemampuan BPR di Bali dalam menjaga kepercayaan publik melalui pendekatan yang responsif, inklusif, dan berbasis kearifan lokal. Penyaluran kredit selama tahun 2025 didominasi oleh kredit modal kerja (44,95 persen), konsumsi (35,27 persen), dan investasi (19,78 persen), dengan kategori debitur UMKM (49,31 persen), yang diikuti retail (33,20 persen) dan korporasi (17,49 persen).
Pada kegiatan dimaksud, OJK juga menyampaikan paparan tentang pengawasan Market Conduct. BPR dan BPRS perlu untuk menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen seperti peningkatan edukasi yang memadai kepada masyarakat, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan jasa keuangan dan perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab. Selain itu, BPR dan BPRS juga perlu menerapkan aspek pelindungan aset, privasi, dan data konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan, dan persaingan yang sehat.
Seluruh prinsip tersebut kemudian diterapkan pada siklus hidup produk dan/atau layanan, mulai dari produk dan/atau layanan didesain sampai dengan pelayanan after sales termasuk penyelesaian permasalahan antara PUJK dan konsumen jika terjadi di kemudian hari.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong seluruh jajaran BPR dan BPRS secara bersama-sama mulai berbenah dan senantiasa meningkatkan kinerja. Manajemen risiko dan tata kelola bukan sekadar kewajiban dalam memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, akan tetapi merupakan bagian investasi jangka panjang untuk keberlangsungan bisnis. Hasil evaluasi dapat menjadi titik balik untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS Bali yang lebih maju dan adaptif di era digital.