Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Minta Masyarakat Pahami Fundamental Data Sebelum Investasi Kripto

literasi
Bali Tribune / BLK - Pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 yang digelar bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Selasa (7/4/2026)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk memahami fundamental data dan risiko sebelum berinvestasi pada aset kripto. Pesan ini disampaikan dalam pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 yang digelar bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Selasa (7/4), sebagai upaya memperkuat pemahaman publik terhadap aset keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa transaksi kripto harus dilakukan secara seimbang dengan analisis data yang kuat serta mempertimbangkan potensi peluang di masa depan.

Menurutnya, perdagangan aset kripto kini telah menjadi bagian nyata dari aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, OJK terus berupaya memastikan keberlanjutan industri melalui penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen.

“Transaksi kripto harus berbasis pada fundamental analisis data yang kuat serta melihat potensi peluang ke depan,” ujarnya saat membuka Bulan Literasi Kripto 2026 di Jakarta.

OJK juga melihat aset kripto sebagai bagian dari masa depan pasar keuangan yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional, termasuk dalam penerimaan pajak. Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp796,73 miliar pada 2025 dan meningkat menjadi Rp1,96 triliun hingga Februari 2026.

Dari sisi transaksi, OJK mencatat nilai perdagangan aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Nilai tersebut memang lebih rendah dibandingkan 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun, yang dipengaruhi oleh dinamika global dan siklus pasar kripto.

Meski demikian, tingkat adopsi kripto di Indonesia tetap menunjukkan tren positif. Indonesia bahkan menempati peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index 2025, yang mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dalam penggunaan aset digital.

Adi menegaskan bahwa momentum Bulan Literasi Kripto 2026 harus dimanfaatkan untuk membangun ekosistem aset keuangan digital yang kuat, kompetitif, dan memberikan manfaat luas bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby, menilai industri aset keuangan digital Indonesia telah memiliki fondasi yang solid dan mampu bersaing di tingkat global. Ia menekankan bahwa keberhasilan industri kripto saat ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh pelaku ekosistem yang terus menjaga integritas industri di bawah pengawasan OJK.

Menurutnya, ekosistem aset kripto di Indonesia dibangun di atas tiga pilar utama, yakni bursa sebagai infrastruktur pencatatan transaksi real time, pedagang sebagai akses langsung ke investor ritel, serta kliring dan kustodi yang menjamin keamanan aset pengguna. Ketiga pilar tersebut memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga stabilitas industri.

Bulan Literasi Kripto sendiri merupakan program edukasi berkelanjutan yang rutin diselenggarakan OJK bersama ABI. Tahun ini, kegiatan akan digelar di berbagai kota seperti Jakarta, Solo, Yogyakarta, dan Manado.

Program BLK 2026 juga dibagi dalam tiga fokus utama, yakni literasi kripto untuk masyarakat umum, literasi blockchain untuk mahasiswa dan pengembang, serta literasi kripto bagi aparat penegak hukum.

Hingga Februari 2026, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia tercatat mencapai 21,07 juta akun, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap investasi digital seiring berkembangnya ekosistem.

Kegiatan pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 turut dihadiri Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, serta pelaku industri aset keuangan digital dan kripto.

Melalui program literasi ini, OJK berharap masyarakat tidak hanya tertarik pada potensi keuntungan kripto, tetapi juga memahami risiko dan mekanisme investasi sehingga tercipta ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

wartawan
ARW
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.