Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Pantau Perkembangan Pelaksanaan Restrukturisasi Pinjaman Perusahaan Pembiayaan

Bali Tribune / Elyanus Pongsoda

balitribune.co.id | Denpasar – Berdasarkan pantauan perkembangan pelaksanaan realisasi per 6 Mei 2020 menunjukkan proses restrukturisasi telah dilaksanakan dengan baik. Dari laporan 47 perusahaan pembiayaan terdapat 55.801 debitur yang masuk dalam kriteria terdampak/berpotensi terdampak kondisi pandemi Covid-19 dengan total oustanding pembiayaan sebesar Rp3,10 triliun. Sementara jumlah debitur yang pembiayaannya telah direstrukturisasi sebanyak 31.809 debitur dengan total outstanding Rp1,61 triliun.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank, perusahaan pembiayaan dapat memberikan restrukturisasi pembiayaan kepada debitur yang terdampak Covid-19. Demikian disampaikan Elyanus Pongsoda, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara dalam siaran persnya, Selasa (12/5).

Dia menyebutkan, skema restrukturisasi pinjaman perusahaan pembiayaan dilakukan dengan cara penurunan bunga atau margin/bagi hasil/ujrah, perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan pembiayaan, konversi akad pembiayaan Syariah, konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal.

"Kantor OJK Regional 8 terus memantau perkembangan pelaksanaan kebijakan restrukturisasi pinjaman perusahaan pembiayaan dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di wilayah Provinsi Bali dan Nusa Tenggara," katanya. 

Disampaikannya, OJK Kantor Regional 8 terus mendorong perusahaan pembiayaan dan debitur untuk dapat bekerja sama dengan baik, sehingga proses penanganan atas permohonan relaksasi berjalan sesuai yang diharapkan. Perusahaan pembiayaan diminta melakukan kebijakan restrukturisasi dengan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard.

Debitur yang memiliki pertanyaan atau kendala terkait dengan pengajuan/pelaksanaan restrukturisasi, harap menyampaikan secara langsung hal tersebut ke perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR) atau penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga. 

Selain itu, apabila mekanisme ini dirasa belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi debitur, dipersilakan yang bersangkutan menyampaikan pengaduan melalui email humas OJK Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen-dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pihaknya sebelumnya juga terus melakukan komunikasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) wilayah Bali dengan melakukan rapat video conference bersama 32 perusahaan pembiayaan yang berkantor cabang di Provinsi Bali pada Senin, 4 Mei 2020. 

Pada pertemuan tersebut telah disampaikan arahan secara umum terkait pelaksanaan restrukturisasi berdasarkan POJK No.14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

5 Kebakaran dalam Sebulan, Polres Bangli Ancam Pidanakan Pelaku Pembakaran Hutan

balitribune.co.id | Bangli - Peristiwa kebakaran kerap mengancam kawasan hutan Bangli. Sepanjang September 2026, sedikitnya lima kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah hukum Polres Bangli. Meminimalisir terjadi kebakaran hutan, polisi pun mengeluarkan peringatan keras. Pelaku yang sengaja membakar hutan atau lahan terancam dipidanakan.

Baca Selengkapnya icon click

Defisit Rp96,324 Miliar, P-APBD Buleleng 2026 Akhirnya Diketok

balitribune.co.id | Singaraja - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan DPRD Buleleng. Di balik kesepakatan tersebut, pemerintah daerah harus menjalankan postur anggaran dengan defisit mencapai Rp96,324 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salah Satu Tersangka Kasus Jual Beli Bayi dalam Kondisi Hamil

balitribune.co.id | Bangli - Penyedik Satreskrim Polres Bangli telah menetapkan tiga tersangaka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Ketiga tersangka yakni l IWD (35) warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani; JR alias Ria (26), warga asal Pandeglang, Banten; dan CS alias Putri (18), warga Lampung, sudah sejak sepekan meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Copot Sekda Klungkung, Bupati Satria Tepis Spekulasi Politik

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria secara mendadak mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung A.A. Gede Lesmana dan melantik Gusti Ngurah Agung Mahajaya sebagai Penjabat (Pj) Sekda Klungkung. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siat Geni di Tuban, Tradisi Melempar Api untuk Menetralisasi Energi Negatif

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan yowana Desa Adat Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, kembali melaksanakan tradisi Siat Geni di sisi Timur Pura Dalem Kahyangan Tuban, Sabtu (26/9/2026) malam. Tradisi ini digelar bertepatan dengan Purnama Kapat dan menjadi bagian dari rangkaian Puncak Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Pedudusan Agung, Menawa Ratna, dan Tawur Balik Sumpah Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.