Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Provinsi Bali Tingkatkan Jangkauan Produk UMKM Melalui Business Matching Bersama Retailer Lokal

Bali Tribune / MEMPERTEMUKAN - OJK menggelar forum yang mempertemukan pelaku UMKM di Bali dengan pebisnis ritel (retailer) Pepito Supermarket untuk mendorong kerja sama bisnis (business matching) di Kantor OJK Provinsi Bali, Jumat (10/11).

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus berupaya meningkatkan kualitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bali melalui Program UMKM Bali Nadi Jayanti. “Nadi Jayanti” dalam Bahasa Bali berarti sukses dan berjaya. Bertempat di Kantor OJK Provinsi Bali di Denpasar, Jumat (10/11), OJK menggelar forum yang mempertemukan pelaku UMKM di Bali dengan pebisnis ritel (retailer) Pepito Supermarket untuk mendorong kerja sama bisnis (business matching).

Selain untuk mendorong kemajuan UMKM, program ini bertujuan meningkatkan pengetahuan UMKM melalui capacity building, dan mendorong akses permodalan UMKM, serta memperluas jangkauan penjualan produk. Pemberian nama program “UMKM Bali Nadi Jayanti ini dengan harapan agar melalui program ini, pelaku UMKM di Bali mendapatkan tambahan pengetahuan dan informasi sehingga mendorong kemajuan usaha. Pada forum itu, produk UMKM yang dikurasi produk antara lain minuman bubuk, madu, dan makanan kering. Seluruh pelaku UMKM peserta kurasi mempresentasikan detail produk, keunggulan, dan kapasitas produksi.

 

Melalui kegiatan business matching ini diharapkan akses perluasan pemasaran produk UMKM semakin terbuka. Selain itu, pada kesempatan ini UMKM yang hadir saling sharing proses pembuatan produknya dan pengalaman yang pernah diperoleh ketika bekerjasama dengan retailer lainnya.

Forum bussines matching UMKM OJK Provinsi Bali ini merupakan kegiatan yang kedua. Sebelumnya, OJK telah mempertemukan pelaku UMKM di Bali 17 pelaku UMKM snack/makanan ringan di Bali dengan Pepito Supermarket dan delapan pelaku UMKM berhasil lolos dalam kurasi tahap pertama Pepito.

Hingga Agustus 2023, total kredit perbankan di Bali disalurkan kepada UMKM mencapai Rp53,79 triliun atau 52,74 persen dari total kredit perbankan di Bali dengan pertumbuhan mencapai 5,82 persen yoy. Besarnya porsi penyaluran kredit ini menunjukkan keberpihakan perbankan terhadap UMKM di Bali.

wartawan
ARW
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.