Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Regional 8 Bali-Nusra dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Untuk Pemulihan Ekonomi

Bali Tribune/ Elyanus Pongsoda (kiri) dan Tri Budianto
Balitribune.co.id | Denpasar -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara bersama Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali mengadakan sosialisasi kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat dampak Covid 19. Sosialisasi dilaksanakan secara online kepada industri perbankan (bank umum dan BPR) serta perusahaan pembiayaan di Bali.
 
Dalam sambutannya, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara; Elyanus Pongsoda mengungkapkan di Provinsi Bali industri jasa keuangan telah melaksanakan restrukturisasi dengan data yang berhasil dihimpun Per Juli 2020, secara outstanding terdapat 235.279 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp37,47 Triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 173.448 rekening dengan total kredit Rp26,61 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi. Khusus untuk Bank Umum di Provinsi Bali, terdapat 204.807 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp31,44 Triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 155.116 rekening dengan total kredit Rp23,36 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Bali, terdapat 30.472 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp6,03 Triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 18.332 rekening dengan total kredit Rp3,26 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi. Selanjutnya, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 10 Bank Umum yang telah melaporkan tercatat bahwa terdapat 103.670 rekening dengan nominal Rp4,48 Triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 73.277 rekening dengan nominal kredit Rp3,28 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
 
Pimpinan kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali; Tri Budianto membawakan 3 materi sosialisasi yaitu:
 
1. Pemberian subsidi bunga dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PMK 85/PMK.05/2020)
 
2. Penempatan uang negara pada bank umum  (PMK 70/PMK.05/2020)
 
3. Program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya (PMK 98/PMK.08/2020)
 
Dalam pemaparannya, Tri Budianto menyatakan bahwa meskipun pandemi covid menyebabkan krisis di bidang kesehatan namun berdampak luas ke sosial, ekonomi dan keuangan. Pemerintah telah merespon dampak pandemi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi dengan nilai Rp695,20 T. Secara nasional total 60,66 juta debitur telah menerima subsidi bunga dengan nilai mencapai Rp35,28 T dengan 1.601,75 T total outstanding kredit penerima subsidi. Adapun besaran subsidi tersebut adalah 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya berlaku sejak 1 April 2020 sd 31 Desember 2020. Bagi UMKM yang ingin mendapatkan informasi terkait status subsidi bunga pemerintah dapat mengakses website www.jendelaukm.id.
 
Terkait dengan penempatan uang negara, bank umum dapat mengajukan diri menjadi mitra penerima uang negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun jumlah dana yang akan ditempatkan mencapai Rp30 Trilyun yang bersumber dari kas negara. Penempatan ini bersifat sementara yaitu 6 bulan dengan tingkat suku bunga minimal sebesar bunga penempatan uang negara di Bank Indonesia. Untuk periode pertama, penempatan uang negara telah dilakukan di 4 Bank Himbara yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Sedangkan untuk Provinsi Bali, Bank BPD Bali sedang dalam tahap persetujuan di kementerian keuangan. Meskipun BPR belum dapat menerima penempatan ini namun tetap dapat bekerjasama dengan Bank Umum penerima uang negara yang pemanfaatannya harus disesuaikan dengan ketentuan dalam PMK 70/PMK.05/2020.
 
Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha. Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemic sehingga diharapkan pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja.  Fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan. Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun.
 
Dalam sesi tanya jawab sebagian besar pertanyaan datang peserta BPR yang menanyakan terkait teknis pelaporan SIKP untuk program subsidi. Menjawab hal tersebut, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara bersama Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali sepakat untuk melaksanakan bimbingan teknis kepada BPR-BPR di Bali dalam mengakses SIKP dalam waktu dekat.
 
Pimpinan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali menyatakan kesiapannya dalam mendukung program pemerintah untuk pemulihan ekonomi dengan bekerjasama dengan OJK serta seluruh industri melalui kegiatan sosialisasi maupun pendampingan kepada industri keuangan di Bali. Sebagai penutup, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara meminta agar industri di Bali senantiasa memberikan laporan perkembangan restrukturisasi kredit di kantornya masing-masing sebagai bahan evaluasi efektifitas program-program pemerintah serta bergerak cepat dalam melaksanakan kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi khususnya di Provinsi Bali. 
wartawan
Redaksi
Category

Euforia Final Piala Dunia 2026, Ratusan Warga Bangli Padati Alun-Alun

balitribune.co.id | Bangli - Suasana nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 di Kabupaten Bangli berlangsung meriah dan penuh euforia. Ratusan penggemar sepak bola rela berjaga hingga dini hari, menembus dinginnya udara Kintamani, demi menyaksikan tim kesayangan mereka berlaga.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 195 Paket Sabu

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Klungkung selama periode Juni hingga pertengahan Juli 2026, bertempat di Lobby Polres Klungkung, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semburan Belerang Kembali Landa Danau Batur, Pembudidaya Ikan Waspada

balitribune.co.id | Bangli - Fenomena alam semburan belerang kembali terjadi di kawasan Danau Batur, Kintamani, Bangli. Peristiwa yang rutin terjadi setiap tahun ini mulai terpantau di wilayah Desa Kedisan, Banjar Dukuh, dan Desa Abang Songan sejak Senin (20/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Kondisi ini membuat para pembudidaya ikan di kawasan tersebut diliputi rasa was-was.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Lepas Peserta Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-79 Koperasi

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas peserta Jalan Sehat serangkaian HUT ke-79 Koperasi, yang pada tahun mengusung tema Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya, di area Lapangan Lumintang, Minggu (19/7/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Dorong Digitalisasi Masyarakat Lombok Melalui Bantuan Orbit untuk UMKM, Pemerintah Desa dan Sekolah

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pemerataan akses dan literasi digital melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyasar masyarakat hingga ke tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Wujudkan Semangat "Satu Hati" melalui Servis Gratis bagi Warga Disabilitas

balitribune.co.id | Denpasar  – Sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan semangat "Satu Hati Peduli & Berbagi", Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali sekaligus bagian dari PT Astra International Tbk, menyelenggarakan program Corporate Social Responsibility (CSR) khusus yang menyasar masyarakat rentan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.