Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara dugaan kartel suku bunga dalam layanan pinjaman daring atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar).

Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan praktik kartel dan persaingan usaha tidak sehat dalam layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi.

Menanggapi putusan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri pindar agar berjalan sehat, transparan, dan berintegritas. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menilai penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen menjadi langkah penting untuk memastikan industri pindar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara pindar untuk tetap berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperluas pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari upaya penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini mengatur berbagai ketentuan penting, termasuk batasan besaran manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan kepada penerima dana.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen, sekaligus mencegah terjadinya praktik yang merugikan masyarakat.

Tidak hanya itu, OJK juga telah menerbitkan sejumlah ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar. OJK juga menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 sebagai pedoman pengawasan dan pengembangan industri ke depan.

Melalui roadmap tersebut, OJK berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan industri pindar dan memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman daring yang semakin berkembang di Indonesia.

Dengan sikap menghormati putusan KPPU sekaligus memperkuat regulasi, OJK menegaskan bahwa industri pindar harus tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan perlindungan konsumen, sehingga dapat menjadi instrumen inklusi keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

wartawan
ARW
Category

Ribuan Pecalang Siap Amankan Nyepi 1948 Saka, Gubernur Koster Tekankan Peran Strategis Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id I Denpasar -  Ribuan pecalang dari desa adat se-Bali mengikuti Gelar Agung Pacalang Bali Tahun 2026 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara atau Manggala Utama.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Bersih Sampah Kawasan Danau Batur Libatkan Lima Ribu Peserta

balitribune.co.id I Bangli - Pemkab Bangli terus melakukan upaya dalam hal penanganan sampah. Kali ini, aksi bersih-bersih menyasar kawasan Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Minggu (8/3/2026). Kegiatan yang merupakan bagian dari gerakan Bali Bersih Sampah ini melibatkan lebih dari 5.000 peserta dari berbagai unsur pemerintah, pelajar, serta masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anak-Anak PAUD di Klungkung Gembira Ikuti Parade Ogoh-Ogoh

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria membuka Parade Ogoh-Ogoh Jenjang PAUD se-Kabupaten Klungkung dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan parade ogoh-ogoh ini mengusung tema Ogoh -Ogoh Ceria Menuju Harmoni, Peduli Sesama dan Alam Semesta.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Jenazah Bocah 12 Tahun Korban Banjir Bandang Desa Banjar

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban banjir bandang di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, memasuki hari ketiga pada Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Nyepi, Seluruh Krama Adat Peliatan Terima Sembako

balitribune.co.id I Gianyar -  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peliatan kembali menyalurkan program sosial kepada seluruh krama menjelang hari raya.  Digelar serantak Minggu (8/3/2026), sembako berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng  dibagikan pada masing -masing  banjar dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.050 krama (kepala keluarga) yang tersebar di 12 banjar adat.

Baca Selengkapnya icon click

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.