Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara dugaan kartel suku bunga dalam layanan pinjaman daring atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar).

Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan praktik kartel dan persaingan usaha tidak sehat dalam layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi.

Menanggapi putusan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri pindar agar berjalan sehat, transparan, dan berintegritas. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menilai penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen menjadi langkah penting untuk memastikan industri pindar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara pindar untuk tetap berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperluas pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari upaya penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini mengatur berbagai ketentuan penting, termasuk batasan besaran manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan kepada penerima dana.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen, sekaligus mencegah terjadinya praktik yang merugikan masyarakat.

Tidak hanya itu, OJK juga telah menerbitkan sejumlah ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar. OJK juga menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 sebagai pedoman pengawasan dan pengembangan industri ke depan.

Melalui roadmap tersebut, OJK berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan industri pindar dan memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman daring yang semakin berkembang di Indonesia.

Dengan sikap menghormati putusan KPPU sekaligus memperkuat regulasi, OJK menegaskan bahwa industri pindar harus tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan perlindungan konsumen, sehingga dapat menjadi instrumen inklusi keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

wartawan
ARW
Category

Kodam IX/Udayana Gelar Rapim TA 2026, Perkuat Sinergi TNI dan Rakyat Wujudkan Sishankamrata Bali Nusra

balitribune.co.id | Mangupura – Dalam upaya memperkuat sistem pertahanan semesta di wilayah Bali Nusra, Kodam IX/Udayana menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) TA 2026 dengan mengusung tema “Kodam IX/Udayana Hadir Untuk Rakyat Mewujudkan Sishankamrata Menuju Indonesia Maju.” Kegiatan strategis ini berlangsung di Balai Budaya Girinata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Rabu (18/2/2026), yang dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Karya di Pura Dalem Jambe Kapal, Bupati Adi Arnawa Tekankan Pengelolaan Sampah Mandiri dan Program Pendidikan Gratis

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara Nyakap Karang, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Dalem Jambe, Banjar Adat Panglan Baleran, Kelurahan Kapal, Selasa (17/2). Kehadiran Bupati didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat dan budaya di gumi keris.

Baca Selengkapnya icon click

Ketupat, Barongsai dan Canang, Cerita Akulturasi Alami Umat Tionghoa di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ribuan umat keturunan Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek 2577 di Kong Co Bio Tabanan dengan suasana akulturasi budaya Bali yang kental melalui penggunaan sarana canang dalam persembahyangan.

Selain dupa dan kue keranjang, kehadiran ornamen serta sesaji khas lokal ini menjadi simbol keharmonisan tradisi leluhur Tionghoa dengan budaya Hindu di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.