Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara dugaan kartel suku bunga dalam layanan pinjaman daring atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar).

Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan praktik kartel dan persaingan usaha tidak sehat dalam layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi.

Menanggapi putusan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri pindar agar berjalan sehat, transparan, dan berintegritas. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menilai penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen menjadi langkah penting untuk memastikan industri pindar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara pindar untuk tetap berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperluas pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari upaya penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini mengatur berbagai ketentuan penting, termasuk batasan besaran manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan kepada penerima dana.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen, sekaligus mencegah terjadinya praktik yang merugikan masyarakat.

Tidak hanya itu, OJK juga telah menerbitkan sejumlah ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar. OJK juga menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 sebagai pedoman pengawasan dan pengembangan industri ke depan.

Melalui roadmap tersebut, OJK berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan industri pindar dan memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman daring yang semakin berkembang di Indonesia.

Dengan sikap menghormati putusan KPPU sekaligus memperkuat regulasi, OJK menegaskan bahwa industri pindar harus tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan perlindungan konsumen, sehingga dapat menjadi instrumen inklusi keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

wartawan
ARW
Category

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RGS Karangasem Juara Turnamen Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah berlangsung sejak tanggal 29 Agustus 2026 lalu, kejuaraan Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026 akhirnya berakhir dan ditutup secara resmi oleh Wakil Bupati Karangasem yang juga Ketua KONI Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa dan Ketua Pengkab PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) yang juga Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, pada Rabu (9/9/2026) malam, saat berlangsungnya babak Final.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Wisatawan ke Desa Wisata di Badung Belum Merata, Empat Desa Masih di Bawah 1.000 Kunjungan

balitribune.co.id | Mangupura - Pengembangan desa wisata di Kabupaten Badung masih menghadapi persoalan pemerataan kunjungan. Dari 568.582 kunjungan yang tercatat sepanjang Januari hingga Juli 2026, lebih dari 92 persen terkonsentrasi di enam desa wisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Subak di Petang Dilanda Kekeringan, Pemkab Badung Kirim 3 Truk Tangki

balitribune.co.id | Mangupura - Kekeringan mulai mengancam sejumlah lahan pertanian di Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Sedikitnya enam subak terdampak akibat debit air irigasi yang terbatas dan distribusi yang belum mampu menjangkau seluruh areal persawahan, terutama kawasan hilir.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya Tinjau Rencana Restorasi Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, meninjau langsung kondisi Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan yang berlokasi di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kamis (10/9/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan rencana restorasi pada bangunan Pemedal dan Bale Kulkul pura tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.