Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Aparat Desa Tusan Diduga Gelapkan Dana Desa

Bali Tribune / Wayan Suteja

balitribne.co.id | Semarapura – Permasalahan dana di Desa Tusan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya ada oknum aparat desa yang menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Inspektorat Klungkung sudah turun melakukan penelusuran terkait hal ini.

Perbekel Desa Tusan I Dewa Gede Putra Bali menjelaskan, pihak Inspektorat Klungkung sudah menyambangi Desa Tusan. Hanya saja dirinya mengaku tidak mengetahui permasalahan apa yang didalami oleh Inspektorat.

"Saya belum tahu ada permasalahan apa yang didalami Inspektorat," ujarnya.

Dia mengakui sudah berkoordiansi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung terkait hal ini.

"Agar tidak salah melangkah, saya juga masih menunggu Inspektorat," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung  I Wayan Suteja tidak menampik adanya permasalahan keuangan di Desa Tusan. Menurutnya uang APBDes di Desa Tusan tidak jelas keberadaannya yang mencapai Rp480 juta. Ia pun memanggil Camat, hingga aparat desa setempat, Selasa (23/11) lalu.

"Saat itu saya tidak bahas kenapa bisa seperti itu, kami fokus di penyelesaian masalahnya," ujarnya.

Dari koordinasi itu, diduga uang itu digunakan oknum kaur di Desa Tusan berinisial IGKS untuk kepentingan pribadi. IGKS pun bersedia menandatangani surat pernyataan untuk kembalikan uang.

"Batas pengembalian sampai 30 November. Tapi yang bersangkutan tidak mampu kembalikan semuanya. Hanya dikembalikan Rp80 juta," ujarnya

Hingga akhirnya Inspektorat turun dan melakukan pemeriksaan khusus terkait masalah itu.

"Terkait modus dan uang itu untuk apa, tunggu pemeriksaan inspektorat," pungkasnya.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.