Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Dokter Palak Pasien Kena Sanksi Turun Pangkat

Bali Tribune / Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta

balitribune.co.id | SemarapuraSeorang oknum dokter di Klungkung kena hukuman turun pangkat lantaran memalak pasien bedah di RSU Klungkung. Keluarga pasien melaporkn kasus pungli itu kepada Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.

Menurut Bupati Suwirta, perbuatan sang dokter yang berinisial dr B salah satu dokter bedah di RSUD Klungkung itu dianggap fatal mengingat seluruh biaya operasi pasien sudah dibiayai BPJS Klungkung. “Mestinya, pasien tidak dikenakan pungutan biaya,” kata Suwirta seusai sidang Paripurna DPRD Klungkung, Selasa (7/9).

Menurutnya, perilaku oknum dokter tersebut sudah kelewat batas karena  walaupun sudah ada peringatan pertama malah mengulangi perbuatannya dengan melakukan pungli pada pasien bedahnya di RSU Klungkung tanpa sepengetahuan Dirut RSU Klungkung.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengakui sudah menandatangani surat penurunan golongan atau pangkat oknum dokter bedah tersebut.

“Dalam situasi ini jangan main-main, pungutan liar jangan dibiarkan apalagi oknum dokter ini sudah sempat berbuat hal serupa sebelumnya, kalau tidak salah sudah 2015 silam,” ujar Bupati Suwirta tegas.

Hal yang sama ditegaskan oleh Sekda Klungkung Putu Gde Winastra. Sekda mengaku sudah mendapatkan laporan tentang tindakan oknum dokter tersebut sejak tahun 2015 lalu. Oknum dokter itu, katanya, melakukan kesalahan prosedur karena menerima uang pembayaran dari pasien Jamkesmas.

“Kasus-kasus serupa jangan lagi terulang, satu rupiahpun tetap pungli. Dan SK penurunan pangkat yang bersangkutan sudah diteken Bupati,” Ujar Sekda Putu Gede Winastra menambahkan.

Sementara itu Dirut RSU Klungkung dr Nyoman Kesuma,MPH membenarkan tindakan oknum dokter tersebut.  Menurutnya  pelaku adalah dokter berinisial dr B, yang memungut uang alat kesehatan dari seorang pasien asal Nusa Lembongan pada April 2021 lalu.

“Yaa, benar kejadian sekitar April lalu, yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi, yakni penurunan jabatan dari golongan IV A ke golongan III D, namun tetap menjadi dokter bedah,” kata Direktur RSUD Klungkung, Dokter I Nyoman Kesuma, Selasa (7/9).

wartawan
SUG
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.