Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Pegawai Lapas Ditahan, Arka Pertanyakan Keadilan Untuk Dirinya

Bali Tribune / DITAHAN - Tersangka Arka (baju oranye) ditahan karena dianggap tak kooperatif saat jalani wajib lapor dalam kasus dugaan pencurian dan perusakan.

balitribune.co.id | Singaraja - Gede Putu Arka Wijaya (32), pegawai Lapas Singaraja mengaku tidak mendapat keadilan atas kasus hukum yang menjeratnya. Ia mempertanyakan keadilan buat dirinya karena kasus yang disangkakan tidak sesuai fakta sebenarnya. Arka mengaku akan mengadu ke Polda Bali untuk mendapatkan keadilan. Ia menyampaikan itu sesaat setelah kasusnya dinyatakan sudah lengkap (P21).

"Saya akan jalani proses hukum, namun dari awal saya merasa tidak ada keadilan. Saya sudah laporkan ke Polda. Saya minta keadilan. Uang saya ratusan juta diambil oleh terlapor (tak pernah dipermasalahkan)," ujar Arka, Kamis (24/6/2021).

Kasus dugaan perusakan dan pencurian barang milik Deny Ary Suryadi, yang diduga dilakukan oleh tersangka Putu Arka Wijaya kini telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Buleleng. Arka sebelumnya menjalani wajib lapor, namun dianggap tidak kooperatif sehingga dia dijebloskan ke sel tahanan.

Sejak kasus tersebut dilaporkan, Arka membantah melakukan perusakan, apalagi melakukan pencurian barang di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Banyuning milik korban Deny.

"Tidak pernah (mencuri). Saya membeli rumah kos, lalu saya rehab dan sudah lengkap perjanjian. Jadi saya tidak pernah mencuri," bantah Arka.

Sementara dalam penjelasannya, KBO Satreskrim Polres Buleleng AKP Suseno mengatakan, setelah dinyatakan P21, tersangka Arka akan diserahkan kepada JPU, Kamis (24/6/2021).

"Sesuai ketentuan, jadi penyidik wajib menyerahkan barang  bukti dan tersangka ke JPU," ujar AKP Suseno, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.

Atas kasus tersebut, menurut AKP Suseno, tersangka Arka disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban Deny tentang dugaan perusakan dan pencurian yang diduga dilakukan oleh Arka (32), warga Kelurahan Kampung Baru. Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada 5 April 2021. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, Arka selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya, 1 bendel surat pernyataan tentang surat kesepakatan tertanggal 21 Juli 2020, 1 buah balok kayu kering dengan ukuran 6 Cm X 12 m dan 5 lembar seng.

wartawan
CHA
Category

Ada yang Berusaha Mencabut Akar Budaya Bali

balitribune.co.id | Pulau Bali memang memiliki tradisi adat-budaya unik tetapi bersifat universal holistik dalam napas kehidupan umat manusia terkhusus di Bali. Keunikan kehidupan masyarakat Hindu  Bali bisa dilihat dan dirasakan dalam menjalankan tradisi adat-budaya yang tidak bisa lepas begitu saja dengan ritual keagamaan Hindu.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pembukaan Mambal Cultural Festival 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan menghadiri kegiatan Mambal Cultural Festival 2026 yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Dharma Santosa, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, pada Minggu (15/3/2026) di Lapangan Serma Anom Puspa, Desa Mambal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pembludakkan Kunjungan Wisatawan ke Kintamani, Dispar Bangli Tambah Personel Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari libur panjang hari raya tahun kemarin yang dibarengi dengan membludaknya jumlah kunjungan wisatawan ke obyek wisata Kintamani  diantisipasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli. Salah satunya dengan  menurunkan tim gabungan yang mulai bertugas pada 18 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Masikian Festival 2026 Sukses Jadi Panggung Kreativitas Terbesar Yowana Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Gelaran Masikian Festival 3 Tahun 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang tahunan yang menjadi panggung kreativitas pemuda (yowana) se-Kabupaten Jembrana ini telah ditutup Sabtu (14/3/2026). Salah satu rangkaian penutupan adalah pengumuman pemenang setiap perlombaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.