Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Pegawai Lapas Ditahan, Arka Pertanyakan Keadilan Untuk Dirinya

Bali Tribune / DITAHAN - Tersangka Arka (baju oranye) ditahan karena dianggap tak kooperatif saat jalani wajib lapor dalam kasus dugaan pencurian dan perusakan.

balitribune.co.id | Singaraja - Gede Putu Arka Wijaya (32), pegawai Lapas Singaraja mengaku tidak mendapat keadilan atas kasus hukum yang menjeratnya. Ia mempertanyakan keadilan buat dirinya karena kasus yang disangkakan tidak sesuai fakta sebenarnya. Arka mengaku akan mengadu ke Polda Bali untuk mendapatkan keadilan. Ia menyampaikan itu sesaat setelah kasusnya dinyatakan sudah lengkap (P21).

"Saya akan jalani proses hukum, namun dari awal saya merasa tidak ada keadilan. Saya sudah laporkan ke Polda. Saya minta keadilan. Uang saya ratusan juta diambil oleh terlapor (tak pernah dipermasalahkan)," ujar Arka, Kamis (24/6/2021).

Kasus dugaan perusakan dan pencurian barang milik Deny Ary Suryadi, yang diduga dilakukan oleh tersangka Putu Arka Wijaya kini telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Buleleng. Arka sebelumnya menjalani wajib lapor, namun dianggap tidak kooperatif sehingga dia dijebloskan ke sel tahanan.

Sejak kasus tersebut dilaporkan, Arka membantah melakukan perusakan, apalagi melakukan pencurian barang di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Banyuning milik korban Deny.

"Tidak pernah (mencuri). Saya membeli rumah kos, lalu saya rehab dan sudah lengkap perjanjian. Jadi saya tidak pernah mencuri," bantah Arka.

Sementara dalam penjelasannya, KBO Satreskrim Polres Buleleng AKP Suseno mengatakan, setelah dinyatakan P21, tersangka Arka akan diserahkan kepada JPU, Kamis (24/6/2021).

"Sesuai ketentuan, jadi penyidik wajib menyerahkan barang  bukti dan tersangka ke JPU," ujar AKP Suseno, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.

Atas kasus tersebut, menurut AKP Suseno, tersangka Arka disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban Deny tentang dugaan perusakan dan pencurian yang diduga dilakukan oleh Arka (32), warga Kelurahan Kampung Baru. Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada 5 April 2021. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, Arka selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya, 1 bendel surat pernyataan tentang surat kesepakatan tertanggal 21 Juli 2020, 1 buah balok kayu kering dengan ukuran 6 Cm X 12 m dan 5 lembar seng.

wartawan
CHA
Category

Pemkab Klungkung Daftarkan Pekerja Rentan, BPJamsostek Gianyar Sambut Baik

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melakukan penandatanganan (teken) Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (27/11).

Baca Selengkapnya icon click

70 Karyawan FIF Kuta Siap Jadi Pelopor #Cari_Aman di Jalan Raya

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya berkendara aman dengan menggelar edukasi Safety Riding bagi karyawan Federal International Finance (FIF) Group. Bertempat di kantor FIF Kuta, sebanyak 70 peserta mengikuti sesi pembekalan keselamatan berkendara yang dirancang khusus untuk mendukung aktivitas kerja mereka yang penuh mobilitas pada Rabu (26/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

300 Lebih Warga Negara Asing Dari Berbagai Negara yang Tinggal di Karangasem Memegang KTP-EL

balitribune.co.id | Amlapura - Permohonan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang tinggal di beberapa wilayah di Kabupaten Karangasem cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri "Pesta Rakyat" Puncak Perayaan HUT Mangupura

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri  puncak pesta rakyat perayaan HUT ke -16 Ibu Kota Mangupura, bertempat di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem, (22/11).

Puncak perayaan ini merupakan rangkaian Mangu Cita yang menampilkan hiburan rakyat berupa konser musik, bazzar UMKM, Moto Trail Vintage Exhibition 2025 dan kegiatan lainnya yang dipusatkan di Areal Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Serahkan Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara penyerahan Hadiah Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Kamis (27/11). Acara ini juga dirangkaikan dengan Peluncuran Inovasi Badung BRILIAN (Badung yang Berbasis Riset dan Inovasi untuk Aksi Nyata).

Baca Selengkapnya icon click

Von Dutch 'Guncang' Sanur! Gerai Lifestyle Kustom Disambut Ribuan Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Ubud, Bali Collection Nusa Dua, Oberoi Seminyak, dan Uluwatu kini Brand ikonik asal Amerika, Von Dutch hadir di Sanur. Ratusan pengunjung hadir di acara 5K Beer Run dan komunitas Sanur pada Sabtu (22/11). Gerai Von Dutch, resmi hadir di kawasan Sanur, Bali, tepatnya di Jl. Hang Tuah No. 39, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.