Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Pegawai Lapas Ditahan, Arka Pertanyakan Keadilan Untuk Dirinya

Bali Tribune / DITAHAN - Tersangka Arka (baju oranye) ditahan karena dianggap tak kooperatif saat jalani wajib lapor dalam kasus dugaan pencurian dan perusakan.

balitribune.co.id | Singaraja - Gede Putu Arka Wijaya (32), pegawai Lapas Singaraja mengaku tidak mendapat keadilan atas kasus hukum yang menjeratnya. Ia mempertanyakan keadilan buat dirinya karena kasus yang disangkakan tidak sesuai fakta sebenarnya. Arka mengaku akan mengadu ke Polda Bali untuk mendapatkan keadilan. Ia menyampaikan itu sesaat setelah kasusnya dinyatakan sudah lengkap (P21).

"Saya akan jalani proses hukum, namun dari awal saya merasa tidak ada keadilan. Saya sudah laporkan ke Polda. Saya minta keadilan. Uang saya ratusan juta diambil oleh terlapor (tak pernah dipermasalahkan)," ujar Arka, Kamis (24/6/2021).

Kasus dugaan perusakan dan pencurian barang milik Deny Ary Suryadi, yang diduga dilakukan oleh tersangka Putu Arka Wijaya kini telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Buleleng. Arka sebelumnya menjalani wajib lapor, namun dianggap tidak kooperatif sehingga dia dijebloskan ke sel tahanan.

Sejak kasus tersebut dilaporkan, Arka membantah melakukan perusakan, apalagi melakukan pencurian barang di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Banyuning milik korban Deny.

"Tidak pernah (mencuri). Saya membeli rumah kos, lalu saya rehab dan sudah lengkap perjanjian. Jadi saya tidak pernah mencuri," bantah Arka.

Sementara dalam penjelasannya, KBO Satreskrim Polres Buleleng AKP Suseno mengatakan, setelah dinyatakan P21, tersangka Arka akan diserahkan kepada JPU, Kamis (24/6/2021).

"Sesuai ketentuan, jadi penyidik wajib menyerahkan barang  bukti dan tersangka ke JPU," ujar AKP Suseno, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.

Atas kasus tersebut, menurut AKP Suseno, tersangka Arka disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban Deny tentang dugaan perusakan dan pencurian yang diduga dilakukan oleh Arka (32), warga Kelurahan Kampung Baru. Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada 5 April 2021. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, Arka selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya, 1 bendel surat pernyataan tentang surat kesepakatan tertanggal 21 Juli 2020, 1 buah balok kayu kering dengan ukuran 6 Cm X 12 m dan 5 lembar seng.

wartawan
CHA
Category

Apel Peringatan HUT ke-16 Ibukota Mangupura, Usung Tema "Rumaketing Taksuning Bhuwana"

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-16 Ibukota Badung "Mangupura" di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Minggu (16/11). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. HUT Mangupura tahun ini mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuwana" (Satukan Semua Potensi Untuk Membangun Badung).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Resmikan Monumen Puputan Badung, Diharapkan Jadi Pusat Edukasi Sejarah dan Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Revitalisasi Monumen Perjuangan Puputan Badung akhirnya rampung. Proses pemugaran patung, pembaruan pedestal, penataan kolam, hingga penghijauan taman kini tampil lebih tertata dan megah.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Karangasem Pandu Prapanca Lagosa Buka Musda Forum Bela Negara RI 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem,Pandu Prapanca Lagosa pada Sabtu (15/11), secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karangasem. Acara prestisius ini berlangsung di Aula Pemda Karangasem dan dihadiri langsung oleh Ibu Wakil Bupati Ny. Anggreni Pandu Lagosa, unsur Forkopimda Karangasem, serta para pimpinan OPD terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ikonik dan Timeless, New Honda Scoopy Rilis Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada New Honda Scoopy melalui kehadiran warna-warna baru yang semakin stylish. Skutik fashionable ini semakin mengukuhkan predikatnya sebagai trendsetter baru yang mencuri perhatian para pecinta skutik bergaya unik di Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

UMKM Badung Dilibatkan Besar-besaran di HUT Mangupura ke-16, Total 102 Stand Siap Gerakkan Ekonomi

balitribune.co.id | Mangupura - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Ibu Kota Mangupura tidak hanya menampilkan hiburan dari artis nasional maupun lokal. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Komite Ekonomi Kreatif justru menjadikan momentum ini sebagai ajang menggerakkan perekonomian rakyat dengan melibatkan lebih dari seratus pelaku UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.