Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Polisi Nyabu Divonis 4 Tahun

Bali Tribune/Bob Zery saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun terhadap Aiptu Bob Zery (49), bersama temannya, Gede Soma Budiarta (30). Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009. Putusan itu ditetapkan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa didampingi hakim anggota Sri Wahyuni Ariningsih dan I Wayan Kawisada di PN Denpasar, Kamis (21/2).  "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Bob Zery dan terdakwa II Gede Soma Budiarta dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Kimiarsa saat membacakan amar putusannya.  Selain dijebloskan ke bui, para terdakwa juga dibebankan pidana tambahan yakni masing-masing membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 2 bulan penjara. Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, mejelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.  Disamping itu,  perilaku para terdakwa yang bersikap sopan dalam persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya dan menyesalinya,  serta belum pernah dihukum dijadikan sebagai hal yang meringankan.  Seusai mendengar putusan tersebut, Bob yang merupakan anggota Polresta Denpasar, dan Soma hanya bisa pasrah. "Kami menerima yang Mulia," kata terpidana melalui penasihat hukumnya Desi Purnani dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.  Sementara JPU Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) dan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara, masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Seperti terungkap dalam dakwaan di awal persidangan, penangkapan terhadap Bob dan Soma bermula dari pelaksanaan tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung di Polresta Denpasar. Bob ikut serta dalam tes itu dan hasilnya ternyata positif mengandung sediaan narkotika. Selanjutnya, atasan Bob kemudian melakukan tindak lanjut. Saat tim kemudian menuju rumah Bob di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. Ketika petugas mengetuk pintu kamar, petugas melihat pria kelahiran Buleleng bersama temannya, Soma Budiarta. Begitu melihat petugas, keduanya bergegas membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar ke atap lantai satu. "Bungkusan itu jatuh di genteng rumah lantai satu. Setelah dibuka dalam bungkusan tisu tersebut terdapat lima plastik klip bening berisi sabu," beber JPU. ‎Bob mengaku membeli sabu secara patungan dengan Soma dari seseorang berinisial AA seharga Rp 750 ribu. Uang itu dia transfer melalui rekening atas nama Novianti Rizky F.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Nyepi 2026, Sebanyak 440 Penerbangan Tidak Beroperasi di Bandara Bali

balitribune.co.id I Kuta -  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan sementara operasional penerbangan dan kebandarudaraan selama 24 jam dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 di tahun 2026 ini. Penutupan operasional ini untuk menghormati pelaksanaan Nyepi di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kukuhkan 3.535 Kader PDIP Badung, Koster Panaskan Mesin Partai sampai Akar Rumput

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster, secara resmi mengukuhkan ribuan pengurus partai di Kabupaten Badung, mulai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Ranting, hingga Anak Ranting. Sebanyak 3.535 kader tersebut dikukuhkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur partai dari level terbawah atau akar rumput.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana dalam Parade Ogoh-ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id I Mangupura -  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Lepas Mudik Gratis, Bukti Kepedulian antar-Umat Beragama

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi melepas peserta program mudik gratis tahun 2026. Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera di depan lobi Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pantau Gudang Bulog, Pemkot Denpasar Pastikan Pangan Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar  - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar melakukan monitoring ketersediaan stok pangan di Gudang Bulog Sempidi, Kabupaten Badung, Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.