Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Polisi Pengedar Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa I Gusti Ngurah Menara saat menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bali.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang anggota Polri yang bertugas di Unit Sabhara Polsek Mengwi, I Gusti Ngurah Menara (47), dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 52 paket plastik klip dengan total berat keseluruhan 84,34 gram neto.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum  menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum," tegas Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari.
 
Tuntutan ini dilayangkan Jaksa Maya ke hadapan majelis hakim diketuai I Putu Suyoga dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/8). Terdakwa mendengar tuntutan itu dari Rutan Bangli, tempat dia selama ini ditahan. 
 
Dalam persidangan itu, Jaksa Maya juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider bulan penjara. Adapun hal yang meringankan terdakwa dituntut pidana, karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan kooperatif selama persidangan. "Hal yang memberatkan terdakwa merupakan penegak hukum," kata Jaksa Maya.
 
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (26/8) mendatang, untuk mendengar pembelaan tertulis penasihat hukum terdakwa, Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar. Berdasarkan tuntutan Jaksa Maya, terdakwa disebut sudah lama menekuni pekerjaan sampingan sebagai kurir atau tukang tempel sabu. Motif terdakwa menjalani pekerjaan ini bukan demi mendapatkan uang melainkan demi 1 gram sabu untuk dikonsumsi sendiri.
 
Tercatat, terdakwa sudah tiga kali mendapat bahan sabu dari seorang bernama Putu (DPO) untuk diedarkan. Pertama pada Desember 2020, dan kedua pada Februari 2021, masing-masing mendapat 20 gram sabu. Karena berjalan lancar, terdakwa kemudian mendapat jatah untuk mengambil bahan sabu lebih banyak lagi yakni 100 gram di pinggir jalan di semak semak Jalan Raya Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar, pada 7 Mei 2021.
 
Paket sabu itu kemudian terdakwa pecah menjadi 51 paket dalam ukuran kecil untuk ditempel sesuai arahan Putu, dan mengisahkan 1 paket untuk dikonsumsi sendiri. Lalu, pada 8 Mei 2021, Putu meminta terdakwa untuk menempel pakat sabu di dua titik di Jalan Raya Kerobokan. Selesai dari sana, terdakwa kemudian diarahkan lagi untuk menempel paket sabu di Jalan Gatsu Barat, Denpasar.
 
Hari itu juga karier terdakwa sebagai tukang tempel sabu tamat. Nantinya, jika dalam persidangan terbukti bersalah bukan tak mungkin karier terdakwa yang pernah berdinas di Polres Bima NTB sejak 1995 sampai 2006, dan bertugas di Polres Badung ini pun akan berakhir juga. Itu setelah petugas Polisi dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat itu, polisi berhasil menyita 52 paket sabu dari tangan terdakwa hasil dari penggeledahan badan, dan di rumah terdakwa yang beralamat Perumahan Cempaka Claster Residence Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Tabanan, serta tiga alamat tempat terdakwa menempel sabu. Dari hasil penimbangan total 52 paket sabu adalah 84,34 gram netto.
wartawan
VAL
Category

Dukung Program Pemerintah Bali, BKKBN Siap Wujudkan Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mendukung program Pemerintah Bali dengan siap mewujudkan Keluarga yang Berkualitas. Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., M.A.R.S saat pembukaan Rakorda Program Bangga Kencana Perwakilan BKKBN Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.