Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum TNI Jadi Bandar Narkoba di Bali

Bali Tribune / Jumpa Pers - Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers untuk kasus oknum TNI terlibat jaringan narkoba
balitribune.co.id | DenpasarSeorang oknum TNI berinisial AG (32) menjadi bandar narkoba di Bali. Akibatnya, ia dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar bersama seorang anak buanya berinisial Mif (28) pada Senin (13/7) pukul 17.30 Wita. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 427,51 gram.
 
Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, oknum TNI dan rekannya itu diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkoba. Tim gabungan ini langsung melakukan penyelidikan. Keduanya pun berhasil diamankan. Setelah melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja di kantong celana jeans tersangka. Polisi kemudian menggeledah dua kos tempat tinggal kedua tersangka dan mendapat barang bukti dalam jumlah besar.
 
Kosan di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, didapatkan 18 paket plastik klip dalam kresek hitam. Kemudian penggeledahan kos di Jalan Raya Pemogan, polisi mendapatkan dua paket ganja dalam kemasan plastik klip.
 
"Oknum TNI ini masih dalam proses pemecatan karena sejak Januari 2020 melakukan disersi dari kesatuannya," ungkapnya.
 
Oknum TNI aktif ini sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika dan temannya sebagai pengedar. Kini yang bersangkutan ditahan di Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap terhadap yang bersangkutan.
 
"Setelah dinyatakan bukan anggota TNI lagi dengan adanya proses pemecatan itu, dia akan proses hukum seperti masyarakat sipil lainnya," kata Jansen.
 
Barang bukti sebanyak itu berhasil lolos masuk ke Bali dengan modus dimasukkan ke dalam bola kasti. Sehingga seolah-olah membawa bola mainan. Diduga pada saat pemeriksaan bisa lolos karena bola tersebut tidak terdeteksi. "Sebanyak 427,51 gram ganja dibawa pelaku dari Jember, Jawa Timur, dengan tujuan ke Bali melalui jalur darat," terangnya.
Pengakuan kedua tersangka, barang tersebut milik seseorang laki-laki bernama Bonek yang tidak diketahui keberadaannya.
 
"Para tersangka diminta oleh Bonek untuk memecah ganja menjadi beberapa klip dengan upah Rp500.000. Pengakuannya seperti itu tapi kami masih dalami," ujar mantan Wakapolres Badung ini. 
 
Selain itu, polisi juga menangkap 14 tersangka narkoba lainnya selama operasi bulan Juli. Mereka adalah Suyanto (47), Rafael (38), Achmad (40), Henki (28), Harilia (32), Edy (34), Fransiskus (35), Arya (21), Purnama (31), Maximus (45), Mahendra (33), Sutrisno (28), Riyan (24) Margaret (40). Dari tangan Suyanto diamanka barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 1 gram, dari Rafael dengan barang bukti 24 plastik klip sabu berat bersih 13,38 gram, tersangka Achmad barang bukti yang disita 20 plastik klip berisi sabu berat bersih 9,23 gram. Sementara dari tersangka Henki sebanyak 21 paket sabu dengan berat bersih 4,45 gram, tersangka Harilia disita 3 butir extacy warna merah, 6 butir extacy warna hijau, 9 plastik klip berisi kristal bening berat bersih 1,74 gram, 1 plastik klip berisi kristal hijau berat bersih 0,07 gram. Dari Edi dan Fransiskus ada dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,10 gram, tersangka Arya diamankan 5 plastik klip berisi tembakau sintetis berat bersih 3,44 gram, tersangka Purnama dengan barang bukti dua plastik klip berisi sabu berat bersih 0,95 gram, dari tangan Maximus disita 23 plastik klip berisi sabu berat bersih 42,83 gram, dari Mahendra diamankan dua plastik klip sabu berat bersih 1,13 gram, tersangka Sutrisno barang bukti 5 plastik klip sabu berat bersih 1,23 gram, 1 plastik klip ganja berat bersih 4,88 gram. Sementara Riyan disita 17 plastik klip berisi sabu berat bersih 2,89 gram dan Margaret diamankan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu berat bersih 5,77 gram. "Total barang bukti sebanyak ini, setidaknya ada 15.000 jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba," ujarnya. 
 
Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.