Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OMG! Tiga Luka Tusuk di Leher Tewaskan Gadis Cantik Asal Subang

Bali Tribune/ korban
Balitribune.co.id | Denpasar - Dari hasil olah TKP dan identifikasi, diduga korban, Dwi Farica Lestari (23) tewas akibat luka pada bagian leher dengan jumlah 3 luka tusukan. Hasil olah TKP ini memperkuat dugaan bahwa korban dibunuh karena handphone milik wanita asal Subang, Jawa Barat itu raib. 
 
Hasil olah TKP lainnya, pada kamar tidur korban ditemukan darah berceceran, korban dalam kondisi telanjang bulat dengan tengkurap,  ditemukan jaket warna merah dan helm gojek di kamar korban. "Ada tiga luka tusukan di leher korban," ungkap Kanit Reskrim Polsek Densel, AKP Hadimastika Karsito Putro saat dikonfirmasi.
 
Terkait apakah korban dibunuh oleh teman kencannya, karena kondisi korban ditemukan tewas dalam keadaan telanjang, masil dalam penyidikan yang berwenang. Dari keterangan saksi rekan korban Dianty bahwa mendengar ada suara berisik (gaduh) dari kamar korban pada pukul 02.30 Wita. Hadimasti menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal itu.
 
"Kasus ini masih kami dalami. Masih dalam penyidikan," ujarnya.
 
Menurut keterangan penjaga kos, Apris Misak (25), lokasi kejadian di Thailia Homestay lantai 2 Kamar Nomor 1 Jalan Tukad Batanghari Gang X Nomor 12 Panjer, Denpasar Selatan (Densel). Pada pukul 02.30 Wita ia sedang tidur dan mendapat telepon dari Dianty (22) meminta bantuan agar menemaninya mengecek temannya di dalam kamar. Sebab, Dianty sempat mendengar suara berisik gedebuk - gedebuk. Ketika korban ditelepon tetapi tidak diangkat. Sehingga mereka bersama - sama mencoba mengetuk pintu dan memanggil korban namun tidak ada jawaban. Mereka mencoba membuka pintu kamar tapi terkunci dari dalam. 
 
"Saya kemudian lewat kamar nomor tiga mengecek dan pintu balkon sudah terbuka dan melihat ada darah di balkon. Kemudian saya menyampaikan kepada temannya, Dianty," ungkapnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.