Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Operasi Lilin Agung 2024, Polda Bali Amankan 335 Gereja

Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H.

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali dan jajaran satuan kewilayahan bersinergi dengan TNI, dinas atau lembaga serta mitra Kamtibmas lainnya melaksanakan operasi kepolisian terpusat dengan sandi "Operasi Lilin Agung-2024".

Operasi  Lilin kali ini, Polda Bali akan mengamankan 335 gereja, 48 unit rumah ibadah, 11 terminal, 5 pelabuhan, 1 bandara, 38 pasar atau tempat hiburan, 130 objek wisata atau rekreasi dan 44 tempat yang menjadi lokasi malam pergantian tahun.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. mengatakan, Ops Lilin akan digelar selama 13 hari, dari tanggal 21 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025.

Tujuan operasi ini adalah terjaminnya rasa aman masyarakat sebelum, pada saat dan sesudah Natal dan tahun baru (Nataru) dari segala potensi ancaman dan gangguan di dalamnya melaksanakan ibadah, mudik dan wisata. Selain itu juga terjaminnya keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam merayakan Nataru.

"Operasi Lilin adalah jenis operasi pemeliharaan Kamtibmas dengan mengedepankan kegiatan preventif didukung kegiatan preemtif dan Kamseltibcarlantas, penegakan hukum, tindak, kehumasan serta bantuan operasi dalam rangka pengamanan Natal 2024 dan tahun baru 2025, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan dengan aman, selamat, tertib dan lancar,” kata Kabid Humas.

Perwira melati tiga dipundak ini menjelaskan, Polda Bali dipastikan melaksanakan pengamanan Nataru mempedomani SOP yang ada. Meskipun kegiatan pengamanan Nataru rutin dilakukan setiap tahunnya, Polda Bali tidak akan pernah under estimate dalam melaksanakan pengamanan.

"Jadi sebelum dilaksanakan Operasi Lilin, Polda Bali sudah melakukan pemetaan untuk mengetahui potensi kerawanan. Hasil dari pemetaan dijadikan target operasi, kemudian baru disusun rencana operasinya, sehingga cara bertindak anggota di lapangan bisa cepat dan tepat," terangnya.

Kabid Humas meminta dukungan seluruh masyarakat Bali dalam menyukseskan pengamanan Nataru. “Keamanan adalah ikut tanggung jawab bersama. Kepada seluruh masyarakat Bali, mari bergandengan tangan, kita bekerja sama untuk menjaga kondusifitas keamanan Bali,” ucap Kabid Humas. 

wartawan
RAY

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.