Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Operasi Yustisi Digencarkan, Titik Penyekatan Ditambah

Bali Tribune/ OPERASI YUSTISI - Personil gabungan Polres Jembrana dan Satpol PP Jembrana melaksanakan operasi yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.



balitribune.co.id | Negara  - Upaya mencegah penyeberan covid-19 kini semakin diintensifkan ditengah penerapan PPKM Darurat. Intansi terkait kini menggencarkan pelaksanaan operasi yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Selain itu titik penyekatan di wilayah perkotaan semakin diperbanyak hingga di wilayah pinggiran.
 
Instansi terkait di Jembrana kini terus mengintensifkan upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19. Terlebih angka penambahan kasus kini juga masih terus penambahan yang signifikan. Selain meminimalkan mobilitas masyarakat melalui penerapan PPKM Darurat yang telah berjalan sejak Sabtu (3/7) lalu, pelaksanaan operasi yustisi kini digencarkan oleh aparat terkait. Operasi lintas intansi dan satuan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.
 
Seperti operasi yustisi yang digelar Rabu (14/7) siang. Aparat kepolisian bersama Satpol PP Kabupaten Jembrana langsung menyasar penggunan jalan yang melintas di Jalan Pahlawan, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Jembrana. Seluruh warga yang melintas, mulai dari pemotor hingga yang menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum diperiksa. Selain mengecek kepatuhan penerapan protokol kesehatan seperti pemakaian masker, operasi yustisi juga terkait dengan kepatuhan masyarakat untuk vaksinasi covid-19.
 
Setiap pengguna jalan yang melintas harus menunjukan sertifikat atau kartu vaksin. Jika dapat menunjukan, dapat melanjutkan perjalanan. Sedangkan jika tidak dapat menunjukan bukti vaksinasi, maka akan digiring menuju tempat vaksinasi untuk diberikan vaksin. Sedangkan hingga operasi berakhir, sesuai data yang dapat diperoleh ada sebanyak 7 orang yang terjaring operasi dan diarahkan untuk vaksinasi. Dari 7 orang tersebut 1 orang di antaranya tak lolos screening. Sehingga hanya 6 orang yang bisa menjalani vaksinasi.
 
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa di sela -sela operasi mengatakan, operasi Yustisi pada PPKM darurat ini dilakukan untuk meningkatkan kapatuhan masyarakat ditengah peningkatan kasus covid-19 yang terjadi belakangan ini. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang belum divaksinasi, agar divaksin. "Apabila ada masyarakat atau pengendara yang belum mendapat vaksin, maka langsung kita arahkan untuk dilakukan vaksin," ujarnya. Diakuinya dominan pengendara yang diperiksa dapat menunjukan bukti vaksin.
 
Pihaknya berharap target 70 persen masyarakat Jembrana sudah tervaksin  bisa terpenuhi pada Sabtu (31/7) mendatang, “kita akan lakukan berkelanjutan sehingga capaian target vaksin Jembrana bisa terpenuhi,” ungkapnya. Sedangkan untuk penyekatan, setelah dilakukan analisis dan evaluasi (anev), dari tiga titik penyekatan sejak PPKM Darurat diterapkan yakni dua titik di Pelabuhan Gilimanuk dan satu titik di Terminal Kaliakah, kini ditambah enam titik penyekatan di wilayah dalam Kota Negara untuk membatasi mobilitas masyarakat. 
wartawan
PAM
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.