Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Operasi Zebra Agung, Bagikan Masker

Bali Tribune/ BAGIKAN MASKER - Operasi Zebra Agung hari pertama di Tabanan, petugas bagikan Ratusan masker.



balitribune.co.id | Tabanan - Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2021 di wilayah hukum Polres Tabanan, personel Operasi Zebra membagikan masker kepada pengguna jalan, buruh pasar dan pengunjung pasar, senin (15/11).

Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata, yang memimpin jalannya pelaksanaan pembagian masker mengatakan, bahwa pelaksanaan operasi Zebra Agung hari pertama diisi pembagian ratusan masker kepada masyarakat. Selain itu juga pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat terkait kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk mencegah terjadi kecelakaan di jalan raya.

"Hari ini kami bagikan ratusan masker kepada masyarakat, hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga kita semua bisa terhindar dari penyebaran Covid-19. Selain itu kami juga memberikan himbauan tentang Kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas dengan  membagikan stiker himbauan pada pengendara kendaraan bermotor," Kata Kasat Lantas Polres Tabanan.

Lebih lanjut disampaikan, selain membagikan masker dan memberikan sticker himbauan, juga membagikan puluhan helm SNI ( Standar Nasional Indonesia ) kepada para pengendara yang tidak memakai helm SNI, hal ini untuk mengedukasi masyarakat dibidang Lalu lintas, agar patuh dan taat  pada peraturan berlalu lintas di jalan Raya.

"Mari kita semua tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, jaga diri Jaga keluarga, Jaga Negara, jangan pernah lengah dengan Prokes. Patuhi dan taati Peraturan berlalulintas, jangan melanggar, karena sering kali terjadi kecelakaan lalulintas diawali dengan terjadinya Pelanggaran," tegas AKP Kanisius Franata.

Pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2021 akan berlangsung sampai dengan tanggal 28 Nopember 2021. Dimana Operasi Zebra Agung 2021 bertujuan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas.

wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.