Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Orangtua Terdakwa Rela Anaknya Dihukum Setimpal

sidang
Dewa Nyoman Made Rai seusai menghadiri sidang anaknya di PN Denpaar, Kamis (3/8).

BALI TRIBUNE - Suasana haru saat para orangtua terdakwa dihadirkan dalam persidangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya salah satu siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja, Prada Yanuar Setiawan (20), di Pengadilan Negeri Dnpasar, Kamis (3/8).

Rasa sedih dan pasrah terlihat dari raut wajah Johan Immortal Riwu Rohi (58), ayah dari terdakwa IC saat keluar dari ruang sidang tempat anaknya diadili. Bahkan sebelum masuk ke ruang sidang, Johan sempat sungkem dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan anaknya."Saya sudah meminta maaf, bahkan tadi saya sempat cium lutut pamannya Johari (korban-red)," katanya dengan nada sedih.

Pria paruh baya yang kesehariannya  berkerja sebagai tukang cuci pakaian ini mengatakan kejadian yang menimpa anaknya itu bagian dari ujian hidup. Karenanya, ia meminta anaknya kuat menghadapi  kasus yang menimpanya dan harus bertanggung jawab. "Saya juga tidak mau dibebaskan, nanti kalau dia (IC,red) bebas takutnya berbuat lagi, oleh karena itu dia harus bertanggung jawab. Berani berbuat berani bertanggung jawab," katanya.

Johan mengaku, terdakwa IC merupakan anak putus sekolah saat duduk di bangku kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nusa Dua. Sebelum kejadian ini, putra bungsunya ini dikenal sebagai anak penurut dan pendiam. Hanya saja mulai berubah sejak 2 dua bulan terakhir saat dia memutuskan untuk berhenti sekolah.

"Ibunya sudah meninggal pas dia masih berumur 8 tahun. Jadi, saya adalah ayah sekaligus ibu bagi dia. Kami hanya tinggal berdua di rumah karena ketiga kakaknya sudah punya rumah sendiri. Karena saya tukang cuci, jadi dia dulu sering ikut bantu. Tapi dua bulan terakhir jarang pulang rumah, kalau pun pulang hanya mau minta uang saja," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dewa Nyoman Made Rai, Ayah dari DKDA (16) tersangka utama dalam kasus penusukan anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, mengaku sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap korban maupun keluarganya.

“Mudah-mudahan permohonaan maaf yang saya usahakan sampai sekarang menemui titik temu. Saya selalu berharap dengan kejadian ini menjadi pelajaran bagi anak saya. Tadi waktu di persidangan, mereka semuanya menyesal atas kejadian ini," katanya saat ditemui seusai mengikuti persidangan di ruang sidang Anak PN Denpasar. "Saya juga menyerahkan seluruhnya kasus ini kepada hukum," sambungnya singkat.

Sidang yang berlangsung secara tertutup itu dimulai pukul 10.00 Wita hingga 18.00 Wita dengan agenda mendengar keterangan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Citra Mayasari, mengatakan dalam persidangan dihadirkan sejumlah saksi di antaranya saksi korban Muhamad Johari, Stevanus Iman, Tegas Ananta Hadi, dan Munajir, saksi ahli forensik dr Ida Bagus Putu Alit, serta saksi Revo dan Ferdiansyah (tersangka berkas terpisah). 

Sebagaimana dalam dakwaan JPU,  terdakwa  IC dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 (primair)  atau pasal 170 ayat atau 351 ayat 1 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012. Dalam berkas yang kedua, terdakwa IC bersama dua terdakwa lain yakni KCA dan KTS didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) atau Pasal ayat (2) ke 1 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Sedangkan untuk terdakwa DKDA didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPJS Kesehatan Memperkuat Transformasi Digital Melalui Berbagai Kanal Layanan

balitribune.co.id I Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraannya, JKN tidak hanya berhasil memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga menjaga keberlanjutan program tersebut salah satunya melalui inovasi layanan.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Badung dalam rapat paripurna, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,  bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin, (6/7/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Misteri Kematian Mang Colik, Polres Klungkung Telusuri CCTV dan Periksa 13 Saksi

balitribune.co.id I Semarapura - Aparat Sat Reskrim Polres Klungkung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap misteri kematian I Nyoman Cita (50) alias Komang  Colik, warga Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, yang ditemukan meninggal dengan kondisi luka tusukan di perut di aliran Sungai Bubuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.